Pembatasan Pengunjung Wisata di Yogyakarta, Ada Skema Ganjil-Genap Pelat Nomor
PPKM level 3 wilayah aglomerasi DI Yogyakarta t skema pengaturan ganjil-genap terhadap kendaraan pengunjung.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Kapasitas pengunjung destinasi wisata tetap dibatasi dalam volume tertentu, meski tempat pelesiran sudah boleh beroperasi lagi di masa PPKM level 3 wilayah aglomerasi DI Yogyakarta.
Pembatasan itu salah satunya dilakukan lewat skema pengaturan ganjil-genap terhadap kendaraan pengunjung.
Skema ini diberlakukan di sejumlah destinasi wisata di Gunungkidul dan Bantul yang sudah diizinkan untuk uji coba pembukaan secara terbatas.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Martinus Sakti mengatakan sudah ada konsep dasar untuk skema ganjil-genap, disesuaikan antara tanggal di saat akhir pekan dengan angka terakhir nomor pelat kendaraan.
"Yang jelas di tanggal ganjil hanya boleh kendaraan dengan plat nomor ganjil yang masuk wisata. Hal sama berlaku saat tanggal genap," jelasnya saat dihubungi pada Jumat (22/10/2021).
Angka ganjil-genap diambil menurut angka terakhir dari 4 deret angka pelat nomor kendaraan pengunjung, kemudian disesuaikan dengan tanggal hari pemberlakukannya.
Sebagai contoh, Sabtu (23/10) ini merupakan tanggal ganjil, sehingga wisatawan yang boleh datang adalah yang berpelat nomor kendaraan dengan angka terakhir 1, 3, 5, dan seterusnya.
"Begitu juga sebaliknya, kalau nanti di tanggal genap," kata Martinus.
Baca juga: Prediksi Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Jika Berkaca Pada China, Inggris dan USA
Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Harry Sukmono menyampaikan setidaknya ada empat titik lokasi pemeriksaan kendaraan ganjil-genap tersebut.
Pemeriksaan kendaraan pribadi akan dilakukan di dekat pos tempat pemungutan retribusi (TPR) wisata.
Sedangkan untuk bus wisata dilakukan di Rest Area Bunder, Terminal Bus Dhaksinarga Wonosari, dan Terminal Bus Semin.
Kendaraan yang tidak lolos dari aturan ganjil-genap akan langsung diputar balik arah.
Skema serupa juga diterapkan di Bantul.
Kepala Dispar Bantul, Kwintarto Heru Prabowo menyatakan, ada yang berbeda dengan penerapan ganjil-genap kali ini, yakni pembagian zona wisata pantai beserta skemanya.
Ia mencontohkan, kawasan pantai timur (Parangtritis dan sekitarnya) pada saat tanggal ganjil hanya untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.
“Tapi, di tanggal yang sama, untuk kawasan pantai di wilayah barat (Baros hingga Pandansimo) diterapkan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Alternatifnya, kalau ditolak di pantai timur (Parangtritis dan sekitarnya) dan tetap ingin ke pantai, ya silakan ke pantai yang barat. Itu solusinya," ujarnya. (Tribunjogja.com | alx/nto)