Novel Laporkan Lili ke Dewas, Wakil Ketua KPK Diduga Komunikasi dengan Kontestan Pilkada

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku.

Kali ini, Wakil Ketua KPK itu dilaporkan terkait penanganan perkara di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Adapun laporan itu dilayangkan menindaklanjuti putusan etik Lili terkait perkara Tanjungbalai.

”Saudara LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai, juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu juga kami tangani selaku penyidiknya," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).

Novel menuding Lili berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu Darno.

Dalam komunikasi itu, kata Novel, ada permintaan dari Darno kepada Lili agar secepatnya melakukan eksekusi penahanan terhadap Khairuddin Syah Sitorus selaku Bupati Labuhanbatu Utara sebelum Pilkada serentak 2020 dimulai.

Khairudin ketika itu sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Sementara anak dari Khairudin saat itu juga tengah maju sebagai calon kepala daerah Labura untuk melawan Darno.

"Ada permintaan dari dari saudara Darno kepada saudara LPS selaku Komisioner KPK dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah," ungkap Novel.

Novel mengklaim memiliki sejumlah bukti pertemuan antara Lili dengan Darno yang didapatnya dari tersangka Khairuddin Syah. Khairuddin, terang Novel, menyampaikan sejumlah foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

"Tujuannya menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada, di mana fakta ini disampaikan tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin Syah juga menyampaikan kepada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara terlapor (Lili) dengan saudara Darno dimaksud," kata Novel.

Novel mengatakan, laporan ini dilayangkannya karena Dewas KPK tidak melakukan klarifikasi terhadap dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara dalam persidangan etik sebelumnya.

Saat itu Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Sanksi berat

Novel menuturkan, sebelum Lili dijatuhkan sanksi berat oleh Dewas KPK dalam kasus komunikasi dengan pihak berperkara Tanjungbalai, dia telah membeberkan kepada Dewas dalam sidang etik saat itu terkait perkara lain yang diduga adanya campur tangan Lili di Kabupaten Labura.

Saat itu Dewas meminta untuk menambah bukti-bukti keterlibatan Lili di Labuhan Batu Utara. Novel sudah menyerahkan bukti pendukung kepada Sekretariat Dewas KPK dan telah mendapatkan tanda terima per tanggal 12 Agustus 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved