Headline
Gubernur Diberi Waktu 30 Hari, Pergub DIY 1/2021 Diduga Maladministrasi
ORI Perwakilan DIY memberi waktu 30 hari kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saran tindakan korektif sesuai pasal 8 Ayat 2 UU
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
"Tapi kan sebenarnya bisa ada proses dialog dalam penyusunan pergub itu. Misalnya seperti apa pembatasan itu, kalau dialog dengan warga kan tentu ada deliberasi yang baik, yang bisa dilakukan," tegas Budhi.
Dia mencermati, perumusan Pergub DIY Nomor 1/2021 itu dalam prosesnya tidak ditemukan adanya satu tahap yang melibatkan masyarakat.
"Itu menjadi perhatian, ya. Di alur bagan juga tidak ada. Sehingga itulah alasan Biro Hukum kemudian tidak merasa berkewajiban secara prosedural melibatkan publik," ungkapnya.
Sementara, berdasarkan Inmendagri Nomor 120 Tahun 2013 dijelaskan, masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam proses perumusan peraturan kepala daerah.
Penantian
Setelah delapan bulan menanti, Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) akhirnya menerima kepastian hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi penerbitan Pergub tersebut. Juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli menjelaskan, Pergub tersebut mengendalikan bentuk, lokasi, dan waktu bagi masyarakat di Yogyakarta yang menyampaikan pendapat di muka umum.
Contohnya pada Bab II Pasal 5, mengatur penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka, kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar.
Padahal DPRD DIY dan Kepatihan yang menjadi pusat pemerintahan Pemda DIY berada di kawasan Malioboro. Dua lokasi ini kerap dijadikan tempat masyarakat menyampaikan aspirasi melalui aksi damai unjuk rasa. Entah aspirasi yang ditujukan untuk pemda maupun pemerintah pusat.
"Setelah laporan akhir hasil pemeriksaan itu keluar, ARDY mendesak Gubernur DIY untuk mencabut pergub tersebut. Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tegasnya. (hda)