Headline

Gubernur Diberi Waktu 30 Hari, Pergub DIY 1/2021 Diduga Maladministrasi

ORI Perwakilan DIY memberi waktu 30 hari kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saran tindakan korektif sesuai pasal 8 Ayat 2 UU

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com | Hasan Sakri
Pesepeda mengenakan masker untuk di masa pandemi virus Covid-19 melintas di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (9/7/2020) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

Pergub tersebut dinilai oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY), telah membungkam hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Sehingga perwakilan ARDY melaporkan dugaan adanya maladministrasi dalam pergub tersebut kepada ORI Perwakilan DIY.

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi mengatakan, hasil LAHP tersebut masih berupa saran tindakan korektif sesuai pasal 8 Ayat 2 UU Ombudsman RI Nomor 37/2008.

Dalam hal ini, ORI Perwakilan DIY memberi waktu 30 hari kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk menindaklanjuti saran tersebut.

"Dalam 30 hari kami berharap akan menerima laporan tindak lanjut dari gubernur. Kalau tindak lanjut itu dinilai dalam bentuk penyelesaian, maka persoalan akan berhenti di situ," jelas Budhi, seusai menyerahkan LAHP kepada Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, Wahyu Nugroho, di ruang rapat ORI DIY, Kamis (21/10/2021) siang.

Suasana pembacaan dan penyerahan LAHP terkait Pergub DIY Pelarangan Demonstrasi, Kamis (21/10/2021)
Suasana pembacaan dan penyerahan LAHP terkait Pergub DIY Pelarangan Demonstrasi, Kamis (21/10/2021) (TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda)

Akan tetapi, jika selama 30 hari itu ORI Perwakilan DIY menganggap tindak lanjut yang dilakukan Pemda DIY belum sesuai, maka pihak ORI DIY akan memberikan penegasan supaya saran itu dilakukan.

Dan, apabila tindak lanjut itu masih tetap belum sesuai dengan harapan, maka sesuai mekanisme LAHP, ORI Perwakilan DIY akan mengusulkan untuk dibahas ke Ombudsman Pusat supaya menjadi sebuah bentuk rekomendasi.

"Manakala itu sudah menjadi rekomendasi, sesuai undang-undang, gubernur wajib menjalankan rekomendasi Ombudsman. Jika tidak bisa, maka dikenai sanksi dari Mendagri atau berupa penonaktifan, itu kalau sudah rekomendasi," ujar Budhi.

Sri Sultan Hamengku Buwono X: Kami Tak Melarang Demo 

Dua hal

Budhi menjelaskan, ada dua hal yang diusulkan dalam LAHP tersebut, yakni terkait proses dan substansi. Dua hal itu menjadi perhatian sebab ada dugaan maladministrasi dalam proses pembuatan pergub tersebut.

"Dalam substansi ini terjadi manakala bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau dikhawatirkan menjadi penyebab buruknya layanan publik," terang dia.

Kemudian, pihaknya juga menyinggung soal proses pembuatan pergub itu yang dinilai melanggar ketentuan dan beberapa azas tata umum pemerintahan yang baik.

Dalam investigasi yang dilakukan ORI Perwakilan DIY, Budhi menjelaskan, secara substansi memang pihaknya menemukan ada aturan yang memungkinkan pemerintah itu melakukan pembatasan di area cagar budaya yang berstatus objek vital nasional, melalui keputusan Kemenparekraf.

Dalam hal ini gedung DPRD DIY yang merupakan tempat publik mengemukakan pendapat berada di area cagar budaya kawasan Malioboro. Sehingga Pemda DIY merasa tidak ada persoalan dengan pergub pelarangan penyampaian pendapat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved