Tomi Target Sate Sianida yang Menewaskan Anak Ojol di Bantul Hadir di Persidangan, Ini Pengakuannya

Kasus sate sianida yang menelan korban meninggal, anak dari sopir ojek online (ojol), NF (10) dengan terdakwa NA (25) kembali disidangkan, Kamis (21

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Aiptu Tomi memberikan kesaksian dalam persidangan kasus sate sianida, kamis (21/10/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus sate sianida yang menelan korban meninggal, anak dari sopir ojek online (ojol), NF (10) dengan terdakwa NA (25) kembali disidangkan, Kamis (21/10/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Agenda kali ini masih mendengarkan keterangan saksi dari Penuntut Umum, di mana Aiptu Tomi Astanto akhirnya dihadirkan dalam persidangan.

Tomi merupakan target sate sianida tersebut, hingga akhirnya sate tersebut justru menawaskan anak dari sopir ojol.

Dalam persidangan tersebut, Tomi menjawab pertanyaan-pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin, penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa.

Pertanyaan yang diajukan seputar kronologis kejadiaan saat sopir ojek online, Bandiman datang mengantarkan sate ke rumahnya, hingga pertanyaan tentang hubungannya dengan Nani.

Diungkapkan Tomi, bahwa pada 25 April 2021 sekitar pukul 16.00 ia mendapat telepon dari sopir ojol, Bandiman.

Di sambungan telepon itu, Bandiman mengatakan bahwa Tomi mendapat kiriman takjil dari seseorang bernama Hamid yang tinggal di Pakualaman.

Dalam obrolan itu, Bandiman sekaligus menanyakan kapastian bahwa alamat dan nama penerima paket itu benar Tomi yang beralamat di Vila Bukit Asri, Gunungsempu. 

Baca juga: Obwis di Sleman Mulai Dibuka, Penarikan Retribusi ke Wisata Kaliurang Bakal Diberlakukan 

"Dapat kiriman dari Pak Hamid di Pakualaman. Saya tidak kenal, saya tidak punya saudara di Pakualaman. Di rumah saya ada istri saya, tapi saya minta untuk jangan dikasihkan, lalu saya telepon istri saya," ungkapnya. 

Tomi mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang berada di luar DI Yogyakarta, tepatnya di Pelabuhan Merak.

Saat itu Tomi yang merupakan anggota reskrim Polresta Yogyakarta sedang memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor. 

Setelah mendapat telepon dari Bandiman, Tomi pun menghubungi istrinya yang berada di rumah.

Ia meminta kepada istrinya agar paket takjil tersebut dikembalikan kepada si pengirim. 

"Saya tidak tahu siapa pengirimnya. Paket itu tidak sempat di bawa istri. Dan langsung minta untuk dikembalikan," imbuhnya. 

Saat ditanya apakah Tomi tahu bahwa dalam paket itu ada sate beracun, Tomi mengatakan bahwa ia baru mengetahuinya satu hari kemudian. 

"Selang satu hari, saya ditelepon istri kalau paket kemarin beracun. Tahu dari istri, anak kecil korbannya," ungkapnya. 

Tomi pun mengaku bahwa tidak mengetahui bahwa NA lah yang membeli racun itu. Ia baru mengetahuinya setelah kasus itu terungkap dan muncul di pemberitaan media massa. 

Adapun kasus sate sianida terjadi pada 25 April lalu. Terdakwa, NA membubuhkan racun ke bumbu sate yang akan dikirimkan ke Tomi. 

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang sopir ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.  

Adapun Bandiman (47) ayah anak tersebut menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.  

NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi. NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.   

Baca juga: Waktu-waktu Salat dan Kapan Diharamkan untuk Melaksanakan Salat

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota. Karena merasa tidak mengenal nama si pengirim, Tomi pun meminta agar paket tersebut dikembalikan ke si pengirim, yakni Hamid. Hal itu diungkapkan Tomi di persidangan. 

Namun pengakuan Tomi berbeda dengan keterangan Bandiman sebelumnya. Di mana Bandiman menjelaskan bahwa Tomi memberikan paket makanan itu ke Bandiman untuk berbuka puasa. 

Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga. NF dan ibunya pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.

Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa Naba. Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawan bocah 10 tahun itu tidak tertolong.  

Atas kejadian itu, Nani kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved