PPKM DI Yogyakarta Turun ke Level 2, Satpol PP DIY: Tugas Kita Semakin Berat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY memastikan bahwa operasi pengawasan protokol kesehatan bakal terus dilakukan meski ada kelonggaran
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DIY memastikan bahwa operasi pengawasan protokol kesehatan bakal terus dilakukan meski ada kelonggaran PPKM di DI Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menjelaskan, pemerintah lebih memberikan kelonggaran pada daerah dengan PPKM Level 2 karena dianggap lebih aman dan situasi lebih stabil.
Namun menurutnya, kebijakan itu bakal membuat tugas Satpol PP semakin berat.
Baca juga: Seorang Pemotor Meninggal Dunia Akibat Tabrak Lari di Sleman, Pengemudi Mobil Masih Buron
"Tugas kita semakin berat dengan adanya pelonggaran ini. Kami tetap melakukan pengawasan, jangan sampai terjadi lonjakan kasus di akhir tahun ini. Karena prediksinya kan bakal ada ledakan kasus," jelas Noviar, Rabu (20/10/2021).
Hingga saat ini, sekitar 400 personel yang tersebar di 33 titik lokasi wisata masih disiagakan.
Semua personel Satpol PP maupun Satlinmas Rescue Istimewa akan melakukan pengawasan terkait penegakan disiplin protokol kesehatan terutama soal kerumunan dan kepatuhan memakai masker.
Setiap hari jawatannya juga patroli ke tempat-tempat usaha untuk memastikan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.
Baca juga: Panduan Tata Cara Wudhu dan Niat Sholat Dhuha Lengkap dengan Artinya
"Jadi kami tetap patroli terutama kepatuhan pemakaian masker dan jaga jarak. Tiap hari juga mendatangi tempat usaha tempat makan dan kegiatan masyarakat, yang kami awasi penerapan QR Code PeduliLindungi dan prokesnya," jelasnya.
Noviar pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak terjebak ke dalam euforia yang dapat menimbulkan masalah.
"Untuk masyarakat Yogya walaupun level diturunkan prokes tetap harus super ketat. Kemudian kepada wisatawan harus mematuhi ketentuan yang berlaku di sini terkait prokes, PeduliLindungi, dan ketentuan yang kita keluarkan melalui Ingub," tuturnya. (tro)