Warga Kaget Ada Ruko di Sleman Digerebek, Karyawan Masuk Pagi Pulang Sore, Oh Ternyata Ini

Dirkrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, Kamis (14/10) sekitar pukul 21.40 WIB.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: ribut raharjo
TRIBUN JOGJA/AHMAD SYARIFUDIN
JAGA - Polisi berjaga di depan kantor perusahaan pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman, yang digerebek polisi, Kamis (14/10/2021) malam. 

Masyarakat pun diminta untuk tak tergiur dari iming-iming penyedia jasa pinjol ilegal yang sebenarnya merugikan nasabah. "Kadang kadang masyarakat terlalu menggampangkan persyaratan-persyaratan tanpa dibaca sehingga justru malah merugikan mereka," jelasnya.

Rony melanjutkan, wewenang pengawasan keberadaan pinjol ilegal berada di pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemda DIY terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait masalah tersebut. "Intinya masyarakat perlu memahami pinjol legal itu yang terdaftar di OJK. Kalau di luar itu jelas ilegal. Kalau digunakan itu tidak jadi kewenangannya OJK, itu masuk kriminal dan itu kewenangannya polisi untuk bisa mengusut," bebernya. (ard/tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved