Warga Kaget Ada Ruko di Sleman Digerebek, Karyawan Masuk Pagi Pulang Sore, Oh Ternyata Ini
Dirkrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, Kamis (14/10) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: ribut raharjo
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penggerebekan kantor pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman cukup mengagetkan warga yang sering berada di sekitar kawasan tersebut.
Dirkrimsus Polda Jawa Barat bekerja sama Polda DIY menggerebek kantor pinjol ilegal, Kamis (14/10) sekitar pukul 21.40 WIB. Kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di sebuah ruko berlantai tiga.
Pantauan Tribun Jogja pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB, mobil dan garis polisi masih ada di ruko tersebut. Motor-motor karyawan berada di pelataran ruko. Lampu-lampu juga tidak dimatikan meski hari sudah beranjak siang.
“Saya tahu sedikit tentang kantor pinjol ilegal itu. Itu kan dulu izinnya buat kantor, tapi kalau ditanya kantor apa, tidak dijawab. Katanya menunggu dari Jakarta,” ungkap Adfino Rean, salah satu warga setempat kepada Tribun Jogja.
Rumah Adfino berada di gang-gang belakang ruko. Dia bekerja sebagai pengantar makanan aplikasi daring, sehingga cukup banyak kenal dengan orang-orang setempat. Dia menjelaskan, ruko yang digunakan untuk kantor pinjol ilegal itu dulunya merupakan kantor untuk bank swasta. Namun, karena habis kontrak dan tidak melanjutkan sewa, bangunan itu menjadi kantor pinjol ilegal.
“Cukup kaget, ya, tiba-tiba ada penggerebekan. Sebelumnya, saya juga sudah lihat ada dari intel-intel polisi beberapa kali ke daerah sini. Sudah firasat kalau kantor bakal digerebek,” tambahnya.
Ditanya mengenai keseharian karyawan, Adfino mengungkap, karyawan yang bekerja di situ seperti karyawan kantoran pada umumnya, yang memiliki jadwal kerja dari pagi hingga sore. Apabila waktu sudah menujukkan pukul 19.00, kantor terlihat sepi, meski masih ada juga orang yang bekerja.
Dia juga sering bercengkerama dengan sekuriti di kantor pinjol ilegal itu lantaran sama-sama menjadi agen pengantar makanan daring. “Jujur, saya senang ini ada penggerebekan kantor pinjol ilegal karena utang saya auto lunas kan, ya. Ini kan amanat Presiden Joko Widodo. Pinjol ilegal itu meresahkan,” tutur Adfino. Namun, dia enggan menjabarkan lebih lanjut tentang utang yang dia miliki.
Beberapa warga yang Tribun Jogja temui mengaku tidak tahu-menahu tentang adanya kantor pinjol ilegal tersebut. Yang mereka tahu, deretan ruko di Jalan Prof Herman Yohanes adalah ruang untuk suatu bisnis. Mereka tidak menduga bahwa ada kantor pinjol ilegal juga ada di kawasan itu.
“Biasanya aktivitasnya cuma begini. Karyawan datang, terus pulang sore. Ada juga yang kadang malam sudah pulang. Cuma begitu saja. Hanya memang kantor itu tidak ada namanya,” jelas seorang tukang parkir yang enggan namanya disebutkan.
Edukasi
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY meminta masyarakat mewaspadai keberadaan jasa pinjol ilegal. Kepala Diskominfo DIY, Rony Primanto Hari menuturkan, sebelum melakukan pinjaman, masyarakat perlu memperhatikan status jasa pinjol tersebut, apakah legal dan ilegal.
Cara yang paling mudah adalah dengan mencari tahu apakah perusahaan pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Kalau yang di daftar OJK itu legal itu bisa digunakan. Di luar itu jelas ilegal," jelas Rony, Jumat (15/10).
Karena banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal, Diskominfo DIY bersama OJK DIY sempat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada maysarakat. Dengan demikian, harapannya dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga dapat terhindar dari jerat pinjol ilegal.
"Masyarakat harus pandai-pandai memilih itu, sehingga tidak sembarangan," jelasnya. "Kita beberapa kali edukasi melalui kegiatan kita baik luring dan daring agar masyarakat waspada," tambah Rony.
Menurutnya, pengetahuan akan pinjol ilegal harus disikapi secara cermat, karena pada awalnya banyak dari oknum pinjol ilegal yang memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat melalui penyebaran informasi di berbagai kanal atau website.
Masyarakat pun diminta untuk tak tergiur dari iming-iming penyedia jasa pinjol ilegal yang sebenarnya merugikan nasabah. "Kadang kadang masyarakat terlalu menggampangkan persyaratan-persyaratan tanpa dibaca sehingga justru malah merugikan mereka," jelasnya.
Rony melanjutkan, wewenang pengawasan keberadaan pinjol ilegal berada di pemerintah pusat. Kendati demikian, Pemda DIY terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait masalah tersebut. "Intinya masyarakat perlu memahami pinjol legal itu yang terdaftar di OJK. Kalau di luar itu jelas ilegal. Kalau digunakan itu tidak jadi kewenangannya OJK, itu masuk kriminal dan itu kewenangannya polisi untuk bisa mengusut," bebernya. (ard/tro)