Besaran Gaji, Tunjangan dan Jatah Cuti PPPK 2021, Terendah Rp 1.794.900

Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Tayang:
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
sscasn.bkn.go.id
Penerimaan CPNS PPPK 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah sudah mengumumkan hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru, akan langsung memperoleh hak sebagai pegawai.

Meliputi hak cuti, gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

Terus berapa besaran gaji dan tunjangan guru PPPK yang diterima setiap bulan?

Berdasarkan aturan, besaran gaji guru PPPK tergantung dari gologan dan lama masa kerja.

Lantas apa saja cuti dan tunjangan yang diperoleh? dan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh berdasarkan golongannya?

Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikutip dari Tribunnews.com.

A. Cuti PPPK

Mengenai hak cuti PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini beberapa cuti yang bisa diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Cuti Sakit

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 hari berhak memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved