Sanksi Bagi ASN yang Nekat Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASN

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
DOKUMENTASI Kemenpar RI
ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNJOGJA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi menggeser hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini.

Bila sebelumnya hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa (19/10/2021), pemerintah menggesernya menjadi hari Rabu (20/10/2021).

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021. 

Baca juga: Libur Maulid Nabi 2021, Satpol PP DIY Kerahkan Ratusan Personel untuk Pantau Objek Wisata

Baca juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ambil Cuti dan Berpergian Sepanjang Libur Maulid Nabi 2021

Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASN Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan kantor.

Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

Diluar pengecualian tersebut, ASN diminta untuk tetap di rumah serta menjadi teladan dalam penerapan disipil protokol kesehatan dan 5M.

Lantas apa sanksinya jika ASN melanggar aturan tersebut?

Disebutkan dalam surat edaran tersebut, ASN yang melanggar akan mendapat sanksi berupa hukuman disiplin.

Pemberian hukuman disiplin ini mengacu pada PP No 53 Tahun 2010 dan PP No 49 tahun 2018.

Dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan disiplin berat.

Jenis hukuman disiplin ringan bisa berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved