Pemerintah Izinkan 19 Negara Masuk ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Berikut Daftarnya
Pemerintah Izinkan 19 Negara Masuk ke Indonesia Lewat Bali dan Kepri, Berikut Daftarnya
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk membuka penerbangan internasional ke Indonesia melalui dua wilayah yakni Bali dan Kepulauan Riau.
Total ada 19 negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia.
Negara-negara yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia melalui Bali dan Kepri ini di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru.
Kemudian Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemilihan 19 negara tersebut sesuai dengan standar dari WHO.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, informasi mengenai rencana pemerintah membuka penerbangan internasional dari 19 negara ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sesuai arahan presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepri,” ujar Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Ahli UGM: Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 di DI Yogyakarta Meski Kasus Landai
Baca juga: Masyarakat Jangan Lengah Meski Kasus Covid-19 Turun
Luhut menjelaskan, pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO).
"Karena angka kasus terkonfirmasi Covid-19nya berada pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah," ungkapnya.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut.
Dia berharap pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu.
Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera diterbitkan pula Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (*)