Maulid Nabi 2021: Imbauan MUI untuk Muslim dan Larangan Pemerintah bagi ASN

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya memang tidak membuat panduan khusus tentang pelaksanaan Maulid Nabi Tahun 2021, 19 Oktober

Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas 

Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.

Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.

"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.

Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.

Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Tio/Suci/Reza D/Theresia F)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Imbau Perayaan Maulid Nabi Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved