Maulid Nabi 2021: Imbauan MUI untuk Muslim dan Larangan Pemerintah bagi ASN

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya memang tidak membuat panduan khusus tentang pelaksanaan Maulid Nabi Tahun 2021, 19 Oktober

Editor: Joko Widiyarso
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, merayakan Maulid Nabi Muhhamad adalah hal yang baik, tetapi jangan sampai menimbulkan masalah.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa pihaknya memang tidak membuat panduan khusus tentang pelaksanaan Maulid Nabi Tahun 2021, 19 Oktober 2021 mendatang.

Adapun kaidah yang harus diutamakan terkait Maulid Nabi adalah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih.

Itu artinya, meninggalkan dan menjauhi kemafsadatan harus didahulukan dan kedepankan daripada memperoleh kemashlahatan.

"Menyelenggarakan acara Maulid Nabi jelas baik," kata Anwar seperti dikutip Tribun Jogja dari Tribunnews, Kamis (14/10/2021)

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas (KOMPAS.com / DANI PRABOWO)

“Tapi jangan sampai gara-gara mengikuti acara tersebut klaster baru penularan virus terbentuk kembali sehingga masalah yang kita hadapi membuat kehidupan kita kembali terpuruk dan itu tentu jelas tidak kita inginkan.

Untuk itu, Anwar menyebut terkait Maulid Nabi bisa dilihat kembali fatwa-fatwa MUI yang ada terutama menyangkut fatwa MUI no 14 tahun 2020.

Fatwa tersebut menjelaskan, di daerah yang tingkat penyebaran virusnya tidak terkendali, maka umat Islam dianjurkan tidak berkumpul-kumpul dan atau melakukan salat berjamaah di masjid.

"Karena hal demikian jelas berbahaya dan risiko terjadi penularan jelas akan sangat tinggi," katanya.

Namun menurut Anwar, kalau di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali, maka umat Islam dipersilakan untuk kembali salat berjamaah di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

"Ini penting kita lakukan sebagai tindak berhati-hati supaya jangan muncul kembali klaster dan gelombang penularan baru," lanjut Anwar.

Anwar mengatakan umat Islam harus tahu terlebih dahulu dari para ahli dan pihak pemerintah tentang situasi dan kondisi penyebaran virus di daerah tempat tinggal.

"Kalau sudah melandai dan dirasa sudah aman ya silakan masyarakat untuk melaksanakan acara tersebut tapi karena virus itu tidak terlihat oleh mata, maka kita warga masyarakat tetap dituntut harus waspada dan caranya, yaitu dengan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada," katanya.

"Meskipun penyebaran virus Covid-19 sudah agak melandai, saya tetap mengimbau masyarakat agar tetap lebih mengedepankan kemaslahatan.

“Saya minta warga masyarakat agar tetap rasional dan selalu waspada karena inilah langkah terbaik bagi kebaikan dan kemaslahatan kita semua," katanya.

Larangan bagi ASN

ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN)
ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) (DOKUMENTASI Kemenpar RI)

Sementara itu, Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti dan bepergian ke luar kota selama periode libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Aturan larangan ASN cuti dan bepergian ke luar kota itu berlaku mulai 18-22 Oktober 2021.

Larangan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan-RB Tjahjo Kumolo pada 25 Juni 2021 itu, terdapat dua poin penting.

Pertama, mengenai pembatasan kegiatan ke luar daerah selama hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi surat edaran tersebut.

Untuk larangan kegiatan bepergian ke luar daerah, dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Contohnya, wilayah Jabodetabek, Badung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).

Adapun pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian mendapatkan izin terlebih dahulu.

Kedua, pembatasan cuti yang tertuang dalam Surat Edaran.

Di mana pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

Pejabat Pembina Kepegawaian Pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang sudah ditentukan.

Aturan ini dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.

Dalam SE tersebut, aturan tidak hanya berlaku saat Libur Maulid Nabi saja tapi juga berlaku untuk libur nasional lainnya.

Hal itu seperti ditegaskan Kemenpanrb dalam komentar di Instagram @kemenpanrb.

"Tidak hanya saat Maulid Nabi ya Sahabat, aturan ini juga berlaku untuk libur nasional lainnya. Aturan lengkapnya dapat dibaca pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2021," terang Kemenpanrb.

Tanggal hari libur nasional yang dimaksud yakni yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021.

Di sisa 2021, masih terdapat libur nasional yang jatuh pada 25 Desember, bertepatan dengan Hari Raya Natal.

Sedangkan cuti bersama pada 24 Desember 2021 yang semula ada, kini menjadi tidak ada setelah ditetapkannya SKB tersebut.

Adapun untuk aturan dalam surat edaran tentang pelarangan ASN untuk cuti dan bepergian dalam masa libur nasional tersebut, berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut. (Tribunnews.com/Tio/Suci/Reza D/Theresia F)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Imbau Perayaan Maulid Nabi Jangan Sampai Muncul Klaster Baru Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved