Headline

Pemda DIY Meminta Izin ke Pusat, Anak Diusulkan Boleh Berwisata

Baskara Aji: "Beberapa tempat wisata itu kan diperuntukkan anak-anak. Bisa tidak seperti GL (Gembira Loka) dimungkinkan"

Editor: Agus Wahyu
dok.istimewa
Pengunjung menikmati suasana kebun binatang Gembira Loka Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan kepada pemerintah pusat agar anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke tempat wisata selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui, anak 12 tahun ke bawah hanya diizinkan untuk menyambangi mal yang ada di Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi warga berusia antara 12-60 tahun saja.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menjelaskan pertimbangan Pemda DIY untuk melayangkan usulan tersebut. Menurutnya, sebagian tempat wisata yang menggelar uji coba pembukaan mayoritas pengunjungnya adalah anak-anak.

Aji mencontohkan, destinasi wisata Gembira Loka Zoo yang berada di Kota Yogyakarta. Sebagian besar wisatawan yang datang membawa buah hatinya saat berkunjung.

Sayangnya, anak-anak tidak boleh masuk karena terdeteksi aplikasi PeduliLindungi yang melarang kunjungan anak di bawah 12 tahun. "Di dalam rapat kita sampaikan. Beberapa tempat wisata itu kan diperuntukkan anak-anak. Bisa tidak seperti GL (Gembira Loka) dimungkinkan. Dengan beberapa catatan," terang Aji. "Untuk 12 tahun yang didapat (diizinkan) di Inmendagri baru mal di Kota Yogya saja," sambungnya.

Baskara Aji melanjutkan, jika kunjungan anak-anak diizinkan maka orang tua harus mematuhi sejumlah ketentuan. Pertama, orang tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aplikasi PeduliLindungi. Misalnya telah tervaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan tidak pernah berkontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif.

Orang tua juga bertanggung jawab dalam memastikan penerapan protokol kesehatan anaknya. Kemudian untuk anak tanpa pendampingan orang tua tak diizinkan masuk ke destinasi. "Penanggung jawab prokes anak anak adalah orang tua yang mendampingi," jelasnya.

Hingga saat ini, usulan Pemda DIY tersebut belum direspons oleh pemerintah pusat. Aji pun telah memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk menanyakan langsung terkait usulan tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno. Terlebih Sandi tengah melakukan kunjungan kerja di DIY.

Pemda DIY juga meminta agar seluruh tempat wisata yang ada di DIY diizinkan untuk beroperasi. Aji berpendapat pembukaan gerbang pariwisata di DIY justru membuat pengawasan terhadap pengunjung bisa lebih mudah. Karena dengan adanya pembukaan, otomatis ada petugas yang berjaga di tempat-tempat wisata.

"Saya minta kepala dinas untuk bisa bicara dengan pak menteri terkait hal itu. Memperbolehkan anak 12 tahun ke tempat wisata dengan persyaratan tertentu dan perluasan terhadap tempat wisata yang diizinkan buka," jelasnya.

GL Zoo
Banyaknya pengunjung yang ditolak masuk ke area wisata Gembira Loka (GL) Zoo karena tak memenuhi syarat wajib berwisata, membuat pengelola kebun binatang itu harus memohon agar ada evaluasi aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM Level 2, 3, dan 4.

Pasalnya, dalam satu hari, khususnya di saat akhir pekan, tercatat ada sekitar 1.500 pengunjung yang terpaksa ditolak masuk oleh GL Zoo. Dengan kebanyakan dari mereka yang ditolak adalah anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

"Itu yang tercatat di kami. Karena memang usia di bawah 12 tahun itu jadi kendala," kata Manager Marketing GL Zoo, Yosi Hermawan, saat dihubungi, Kamis (7/10/2021).

Dengan banyaknya pengunjung yang ditolak tersebut, dipastikan pihak GL Zoo terpaksa menelan kerugian yang cukup besar. Jilka harga tiket untuk satu orang sebesar Rp75 ribu, maka jika dikalikan 1.500 pengunjung yang ditolak, potensi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Sangat kehilangan, ya. Karena pengunjung kebun binatang didominasi anak-anak, kalau itu tidak diizinkan tentu akan jadi masalah. Mereka (pengunjung) putar balik," jelas Yosi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved