Daftar Besaran Gaji hingga Rincian Tunjangan Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK
Para guru honorer yang dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK pun akan menerima gaji hingga tunjangan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Besaran untuk tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Hak Cuti
PPPK juga berhak mendapatkan cuti seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Pasal 76 ayat (1) menyebutkan, setiap PPPK berhak mendapatkan cuti yang diberikan oleh Pembina Kepegawaian (PPK).
Cuti terdiri atas:
Cuti tahunan
PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan.
Lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Cuti sakit
PPPK yang sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Cuti melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
Cuti bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi PNS.
PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
( kompas.com )