Pemda DIY Minta Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Sambangi Tempat Wisata
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan kepada pemerintah pusat agar anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke tempat wisata selama
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
Menurutnya, hingga saat ini usulan Pemda DIY tersebut belum direspons oleh pemerintah pusat.
Aji pun telah memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk menanyakan langsung terkait usulan tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno.
Baca juga: Apotek Yudistira Farma di Sleman Bagikan Makanan Gratis Setiap Jumat
Terlebih Sandiaga tengah melakukan kunjungan kerja di DI Yogyakarta mulai hari ini.
Pemda DIY juga meminta agar seluruh tempat wisata yang ada di DIY diizinkan untuk beroperasi.
Aji berpendapat pembukaan gerbang pariwisata di DIY justru membuat pengawasan terhadap pengunjung bisa lebih mudah. Karena dengan adanya pembukaan, otomatis ada petugas yang berjaga di tempat-tempat wisata.
"Saya minta kepala dinas untuk bisa bicara dengan pak menteri terkait hal itu, memperbolehkan anak 12 tahun ke tempat wisata dengan persyaratan tertentu dan perluasan terhadap tempat wisata yang diizinkan buka," jelasnya. (tro)