Pemda DIY Minta Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan Sambangi Tempat Wisata
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan kepada pemerintah pusat agar anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke tempat wisata selama
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengusulkan kepada pemerintah pusat agar anak berusia 12 tahun ke bawah diizinkan masuk ke tempat wisata selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seperti diketahui, anak 12 tahun ke bawah hanya diizinkan untuk menyambangi mal yang ada di Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk kawasan tempat wisata hanya diizinkan bagi penduduk dengan usia antara 12-60 tahun saja.
Baca juga: Kolaborasi GKR Indonesia dan Pelukis Yogyakarta, Lelang Lukisan untuk Warga Terdampak Covid-19
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pertimbangan Pemda DIY untuk melayangkan usulan tersebut.
Menurutnya, sebagian tempat wisata yang menggelar uji coba pembukaan mayoritas pengunjungnya adalah anak-anak.
Aji mencontohkan destinasi wisata Gembira Loka Zoo yang berada di Kota Yogyakarta.
Sebagian besar wisatawan yang datang membawa buah hatinya saat berkunjung.
Sayangnya, anak-anak tidak boleh masuk karena ter-skrining aplikasi PeduliLindungi yang melarang kunjungan anak di bawah 12 tahun.
"Di dalam rapat kita sampaikan. Beberapa tempat wisata itu kan diperuntukkan anak-anak. Bisa tidak seperti GL (Gembira Loka) dimungkinkan. Dengan beberapa catatan," terang Aji.
"Untuk 12 tahun yang didapat (diizinkan) di Inmendagri baru mal di Kota Yogya saja," sambungnya.
Aji melanjutkan, jika kunjungan anak-anak diizinkan maka orang tua harus mematuhi sejumlah ketentuan.
Pertama, orang tua harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aplikasi PeduliLindungi. Misalnya telah tervaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan tidak pernah berkontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif.
Orang tua juga bertanggung jawab dalam memastikan penerapan protokol kesehatan anaknya.
Kemudian untuk anak tanpa pendampingan orang tua tak diizinkan masuk ke destinasi.
"Penanggung jawab prokes anak anak adalah orang tua yang mendampingi," jelasnya.
Menurutnya, hingga saat ini usulan Pemda DIY tersebut belum direspons oleh pemerintah pusat.
Aji pun telah memerintahkan Kepala Dinas Pariwisata kabupaten/kota untuk menanyakan langsung terkait usulan tersebut kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno.
Baca juga: Apotek Yudistira Farma di Sleman Bagikan Makanan Gratis Setiap Jumat
Terlebih Sandiaga tengah melakukan kunjungan kerja di DI Yogyakarta mulai hari ini.
Pemda DIY juga meminta agar seluruh tempat wisata yang ada di DIY diizinkan untuk beroperasi.
Aji berpendapat pembukaan gerbang pariwisata di DIY justru membuat pengawasan terhadap pengunjung bisa lebih mudah. Karena dengan adanya pembukaan, otomatis ada petugas yang berjaga di tempat-tempat wisata.
"Saya minta kepala dinas untuk bisa bicara dengan pak menteri terkait hal itu, memperbolehkan anak 12 tahun ke tempat wisata dengan persyaratan tertentu dan perluasan terhadap tempat wisata yang diizinkan buka," jelasnya. (tro)