Daftar Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta
Hingga saat ini, total ada 107 kabupaten dan kota yang berstatus level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai 5-18 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/10/2021) petang.
Seperti pada edisi sebelumnya, penerapan PPKM kali ini akan dilaksanakan selama dua pekan, dengan evaluasi berkala setiap minggunya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 1-4 Sampai 18 Oktober
Baca juga: Tiga Obyek Wisata di Bantul Diizinkan Gelar Uji Coba Selama PPKM Level 3
Dalam pengumumannya, Luhut juga menyebutkan kalau saat ini jumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 3 mengalami peningkatan cukup signifikan.
Total ada 107 kabupaten yang berstatus level 3.
Peningkatan itu disebabkan karena belum tercapainya target vaksinasi Covid-19 di sejumlah daerah.
"Untuk yang di Level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota karena kota-kota di level 2 yang sebelumnya mendapat dispensasi belum mampu mencapai target cakupan vaksinasi," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Luhut mengatakan, cakupan minimal vaksinasi lansia sebagai syarat suatu daerah bisa turun level PPKM dari angka 3 ke 2 dan angka 2 ke 1 diberlakukan sejak 13 September 2021.

Syarat tersebut diklaim berhasil meningkatkan kecepatan vaksinasi lansia di Jawa-Bali secara signifikan.
"Saat ini tingkat vaksinasi dosis 1 untuk Jawa-Bali sudah mencapai 37 persen per 30 September 2021, naik hampir 5 persen dari 13 September 2021," ucap Luhut.
Sementara, kata Luhut, hingga saat ini ada 20 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 2 PPKM.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 5-18 Oktober 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (5/10/2021), terdapat kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Berikut rincian daftar wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 :
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka. Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor. Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati. Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banjarnegara. Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
5. DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan. Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar. Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto. Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca juga: Ini Aturan Baru Selama PPKM Jawa Bali Mulai 5-18 Oktober, Kapasitas Gerai Makanan Maksimal 50 Persen
Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Bantul Tingkatkan Tracing dan Testing Agar Level PPKM Turun
Sementara itu, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
( kompas.com )