Ini Aturan Baru Selama PPKM Jawa Bali Mulai 5-18 Oktober, Kapasitas Gerai Makanan Maksimal 50 Persen
Ini Aturan Baru Selama PPKM Jawa Bali Mulai 5-18 Oktober, Kapasitas Gerai Makanan Maksimal 50 Persen
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
PPKM Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan mulai 5 Oktober sampai 18 Oktober mendatang.
Pemerintah pun memberikan kelonggaran sejumlah kegiatan perekonomian.
Mulai dari pembukaan tempat fitnes, pembukaan bioskop, gerai makanan hingga penerbangan internasional di Bandara I Ngurah Rai Bali.
Dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, berikut aturan baru PPKM Jawa-Bali :
1. Tempat Fitnes Dibuka
Koordinator PPKM Jawa-Bali ini mengatakan, tempat fitnes diperbolehkan untuk dibuka kembali.
Namun, harus diterapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Membuka pusat kebugaran/fitnes center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan memberlakukan prokes ketat skrining PeduliLindungi," ungkap Luhut.
2. Gerai Makanan dalam Bioskop
Selanjutnya, pemerintah juga mengizinkan gerai makanan di dalam bioskop dibuka.
Meski begitu, kapasitas bioskop masih sama yakni maksimal 50 persen.
"Konter makanan di dalam bioskop diperbolehkan buka."
"Namun, kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," ujarnya.
Luhut menegaskan, pemerintah akan melakukan pelonggaran sesuai kondisi di lapangan.