Dua Kali Lakukan Pelanggaran, Pengelola Restoran di Gunungkidul Dipanggil Satpol PP DIY
Hal itu dilakukan lantaran pengelola restoran tersebut tak mematuhi aturan pembatasan pengunjung selama penerapan PPKM Level 3.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pengelola sebuah restoran yang berada di Kabupaten Gunungkidul dipanggil langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
Hal itu dilakukan lantaran pengelola restoran tersebut tak mematuhi aturan pembatasan pengunjung selama penerapan PPKM Level 3.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, menuturkan restoran tersebut terpantau telah melakukan pelanggaran berkali-kali.
Pada Sabtu lalu, petugas menemui bahwa restoran melanggar ketentuan batas maksimal pengunjung sebesar 50 persen.
Sehari setelahnya, pelanggaran yang sama kembali ditemui.
"Kita cek pakai aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimalnya kan 1.000 dan sudah dua kali kita cek. Pada Sabtu malam jam 19.30 terisi 550. Kemarin Minggu siang ternyata keterisian 700-800. Padahal keterisian cuma boleh 50 persen," terang Noviar di Kompleks Kepatihan, Senin (4/10/2021).
Pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan sekaligus memanggil langsung pengelola restoran tersebut.
Jika kembali melanggar, maka akan dilakukan penutupan sementara.
"Tadi pengelola datang, saya kasih peringatan kalau melanggar lagi akan ditutup sementara," paparnya.
Menurutnya, sikap tegas perlu diterapkan bagi pengusaha yang melanggar aturan.
Jika tidak, dikhawatirkan bakal menimbulkan kecemburuan bagi pelaku usaha lain yang sudah berupaya untuk patuh.
"Karena juga ada kecemburuan dari pelaku wisata yang lain. Dia kan sebenarnya restoran, jadi memang boleh buka dengan mematuhi aturan yang ada," tandasnya. (*)