KA Bangunkarta Dilempari Benda Keras oleh Bocah 14 Tahun Saat Melintas Di Jembatan Jurug

Kereta Api (KA) Bangunkarta dilempar benda keras oleh anak berusia 14 tahun saat melintas di Km 258+4, tepatnya di jembatan Jurug antara Stasiun Palur

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Blog Reservasi
ilustrasi kereta api 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kereta Api (KA) Bangunkarta dilempar benda keras oleh anak berusia 14 tahun saat melintas di Km 258+4, tepatnya di jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres, Minggu (3/10/2021).

Atas insiden itu, tercatat sejak Januari hingga Oktober 2021 ini telah terjadi empat kasus pelemparan kereta api.

Perbuatan tak bertanggung jawab itu jelas berakibat fatal untuk penumpang serta petugas. 

Baca juga: Awasi Pelaksanaan PTM, Pemkot Magelang Belum Izinkan Pelajar Gunakan Angkutan Umum

"Tahun 2021 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2021, telah terjadi 4 kasus pelemparan kereta api. Kejadian terakhir pada hari ini pelemparan pada KA Bangunkarta di Km 258+4 Jembatan Jurug antara Stasiun Palur dan Stasiun Solo Jebres," kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, Minggu (3/10/2021).

Dia menjelaskan, pelaku pelemparan kereta api itu kini sudah diamankan oleh petugas KAI dan kini pelaku tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian setempat.

"Saat ini petugas sudah mengamankan pelaku yakni seorang anak berusia 14 tahun dan diserahkan ke Polsek Jebres untuk diproses sesuai aturan," ungkapnya.

Supriyanto menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang. 

Dalam Pasal 194 ayat 1 tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Di pasal yang sama pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terang dia.

Baca juga: PSS Sleman Imbang Lawan Persik Kediri, Dejan Antonic: Tekanan Publik Cukup Mengganggu Pemain

Supriyanto menambahkan, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui setiap upaya perusakan maupun gangguan keamanan terhadap perjalanan KA, bisa melaporkan kepada petugas KAI atau stasiun terdekat.

Bisa juga dilaporkan langsung ke pihak TNI-POLRI terdekat.

"Mari kita jaga bersama kereta api kita, dengan tidak ada lagi pelemparan kereta ataupun upaya perusakan sarana kereta api. Masyarakat sangat membutuhkan naik KA dengan selamat. Di dalam kereta itu ada keluarga kita, teman kita, juga orang orang terdekat kita," pungkas Supriyanto. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved