Sebanyak 15 Objek Wisata di Sleman Kantongi Sertifikat CHSE
Total destinasi wisata di Bumi Sembada ada 146 objek wisata dan 54 desa wisata. Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman mencatat, sejauh
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Total destinasi wisata di Bumi Sembada ada 146 objek wisata dan 54 desa wisata.
Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupaten Sleman mencatat, sejauh ini baru ada 15 destinasi wisata yang sudah mengantongi sertifikat CHSE dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Lainnya, masih dalam proses pengurusan.
Baca juga: BPS Catatkan Kenaikan Tingkat Hunian Kamar Hotel di Yogyakarta Agustus 2021, 20 Persen Lebih Tinggi
"Ada 15 destinasi yang sudah bersertifikat CHSE. Sebenarnya, sudah banyak yang mengajukan. Tapi masih berproses," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Suparmono, Sabtu (2/10/2021).
Sertifikat CHSE ini penting sebagai syarat supaya destinasi dapat melakukan uji coba pembukaan di masa PPKM Level 3.
Di samping memang ada sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi. Yaitu kesiapan prokes, QR code PeduliLindungi, capaian vaksinasi, dan izin dari pemerintah Pusat.
Suparmono mengungkapkan, destinasi yang sudah mengantongi sertifikat CHSE tersebut mayoritas adalah daya tarik wisata berbasis outdoor.
Di antaranya Merapi Park, tebing Breksi, Obelix Hill, Exotarium, Agrowisata Bhumi Merapi dan sebagainya.
Baca juga: Gadri Resto dan Hotel Dhe Gadri Dukung Pelaku UMKM Anggota DPC HIPPI Sleman
Selama ini ada banyak pengelola wisata yang sudah mengusulkan agar bisa sertifikasi CHSE. Namun, kuotanya memang terbatas.
Menurutnya, pengajuan di DIY hanya dibuka sekira 250 - 300 dan ditutup hingga akhir September.
"Mudah-mudahan nanti kuotanya dibuka lagi," ujar Suparmono.
Ia meminta bagi pengelola wisata yang belum sertifikasi CHSE supaya segera melengkapi persyaratan pendaftaran.
Bagi daya tarik wisata berbasis pemberdayaan masyarakat berskala mikro, Nomor Induk Berusaha Pariwisata (NIBP), sebagai persyaratan untuk mendaftar CHSE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Pariwisata. (rif)