Pemkab Sleman Jemput Bola Pembuatan KTP Elektronik Bagi ODGJ 

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman mengupayakan jemput bola pelayanan kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk)

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Ist
Ilustrasi KTP 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Sleman mengupayakan jemput bola pelayanan kependudukan bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk) dengan menerbitkan nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perekaman KTP elektronik bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Langkah ini, mendukung kebijakan Pemerintah agar dapat mengakses layanan program kesejahteraan sosial yang mensyaratkan harus ber-KTP dan Ber-KK, sekaligus upaya mendukung percepatan vaksinasi. 

"Meskipun sekarang ada diskresi, bisa divaksin tanpa KTP. Namun dengan memiliki NIK setidaknya mereka (ODGJ) bisa mengakses layanan program pemerintah," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Raden Rara Endang Mulatsih, Sabtu (2/10/2021). 

Baca juga: Sebanyak 15 Objek Wisata di Sleman Kantongi Sertifikat CHSE 

Pihaknya mengaku kini sedang maraton untuk melakukan perekaman KTP-el bagi ODGJ.

Prosesnya bekerjasama dengan Dinas Sosial DIY dan dilaksanakan bertahap.

Hingga akhir bulan ini targetnya ada ratusan orang dengan gangguan kejiwaan yang dapat terlayani. 

Data yang sudah masuk, saat ini di antaranya warga binaan di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (RSBKL) DIY di Kalurahan Purwomartani, Kalasan.

Di tempat ini dari 153 sasaran, 30 di antaranya sudah dilakukan perekaman. Masih tersisa 123. Kemudian di Balai Pelayanan Sosial Tresna Werdha (BPSTW) Pakem.

Dari 25 sasaran, prosesnya saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Lalu, di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial di Godean, dengan jumlah 33 orang. Selanjutnya, di Balai Rahabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak di Bimomartani, Ngemplak, ada 5 anak. 

"Di Bimomartani ini paket komplit. Penerbitan NIK, KK dan KIA," terangnya. 

Baca juga: BPS Catatkan Kenaikan Tingkat Hunian Kamar Hotel di Yogyakarta Agustus 2021, 20 Persen Lebih Tinggi

Endang mengungkapkan, proses perekaman dokumen kependudukan bagi para ODGJ ini bukan perkara yang sederhana.

Pasalnya, mayoritas ODGJ sebelumnya biasa hidup jalanan, sehingga karena kondisi psikologis tidak ingat apa-apa lagi.

Banyak data yang tidak komplit dan masih kosong. Misalnya, tidak ingat lagi dengan nama, orangtua, tanggal lahir maupun alamat. Beruntung, ada petugas pendamping sehingga prosesnya berjalan cukup mudah. 

Bagi yang tidak ingat dengan alamat, kata dia, maka saat perekaman sementara menggunakan data alamat dari Balai atau Panti yang menampung. 

"Nantinya jika ada orang tua, ataupun keluarga yang menghendaki pindah maka akan kami layani," kata dia. (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved