Headline

Pemkot Izinkan Pertunjukan Kecil dengan Syarat Ketat Saat Konser Digelar

“Kita tetap tidak kasih izin untuk ribuan penonton. Jadi, istilahnya festivallah, bukan konser besar-besaran. Haryadi Suyuti

Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM / Azka Ramadhan
Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyertakan berbagai macam syarat untuk gelaran konser, atau pertunjukan musik selama PPKM level 3. Dalam artian, pelonggaran tak serta merta dilakukan, meski pemerintah pusat sudah memberikan lampu hijau.

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, sistem hybrid, yang memadukan skema daring dan luring menjadi pilihan paling realistis di tengah situasi sekarang. Sebab, walapun persebaran Covid-19 sudah sangat melandai, potensi lonjakan kasus itu masih ada.

"Memadukan kegiatan daring dan luring adalah kajian Pemkot Yogyakarta, untuk mengeluarkan izin, ya, apakah konser itu bisa dilaksanakan atau tidak. Jadi, kita mohon pengertian," ucapnya, Kamis (30/9/2021).

Menurutnya, para event organizer (EO) harus pandai-pandai dalam menyiapkan sebuah pertunjukan musik, yang aman dan nyaman di tengah pandemi Covid-19. Ia pun meminta para EO untuk mencari cara, agar masyarakat berminat menghadiri konser 'gaya baru' tersebut.

"Jadi, harus selalu berdampingan, antara online dan offline. Memang tidak enak juga kalau konser itu ditonton secara online. Tapi, ya bagaimana caranya itu, jangan melulu mengumpulkan masa," cetus Haryadi.
"Kemudian, prokesnya, masker harus tetap digunakan, ya, kemudian sediakan wastafel yang cukup, terus terkait jarak. Konser kan biasanya kemruyuk, tapi saya minta agar jarak tetap terjaga selama event," imbuhnya.

Namun, ia menyampaikan, warga jangan dulu membayangkan pertunjukan dengan panggung megah dan penampil musisi papan atas. Menurutnya, Pemkot hanya mempertimbangkan izin bagi konser-konser yang tak berpotensi menyedot animo sangat besar.

"Jadi, jangan dibayangkan langsung Dewa 19, atau grup papan atas lainnya, tidak seperti itu. Kita tetap tidak kasih izin untuk ribuan penonton. Jadi, istilahnya festivallah, bukan konser besar-besaran," ucapnya.

Di samping itu, seluruh penikmat konser harus dipastikan dalam kondisi bebas Covid-19, sehingga penyelenggara pun wajib menyediakan fasilitas testing. Kemudian, bagi mereka yang belum tervaksin virus corona, jelas tak diperbolehkan menghadiri pertunjukan secara luring.

"Untuk konser, minimal syaratnya (tes) swab antigen negatif. Kalau bisa, sediakan fasilitas testing di sana. Terus, wajib sudah tervaksin. Kita harus saling menjagalah. Tidak bisa dilepas begitu saja," ungkap Wali Kota.

Orang nomor satu di kota pelajar tersebut menjelaskan, pihaknya belum berani memberikan izin konser layaknya di masa normal sebelum pandemi. Menurutnya, masyarakat harus mampu menahan diri, jangan sampai abai karena persebaran Covid-19 makin melandai.

"Kalau sampai ribuan berkumpul, ya, waduh, apakah sudah siap? Ini kan yang berbahaya. Kita harus antisipasi potensi peningkatan kasus akibat euforia penurunan level, meski kasus sudah turun," terangnya.
Kebijakan DIY

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, hingga saat ini Pemda DIY belum mengizinkan penyelenggaraan acara berskala besar di wilayahnya. Sebab,kebijakan itu berpotensi menimbulkan lonjakan kasus terkonfirmasi.

Kendati demikian, Pemda DIY tak melarang sepenuhnya penyelenggaraan acara-acara hiburan dan hajatan. Dengan catatan, pengelola harus memberlakukan pembatasan jumlah orang hingga penegakan protokol kesehatan.
"

"Intinya itu belum boleh ada kerumunan banyak orang intinya itu," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Kamis (30/9)."

Kita pada prinsipnya bukan konser, bukan pertandingan olahraga, bukan meeting," tambah Aji. Sejauh ini, penyelenggaraan konser di Yogyakarta dilakukan dengan secara hybrid atau memadukan penyelenggaraan secara luring dan daring.

"Pada saat kita dapat surat dari Prambanan Jazz kan tanpa penonton, ya, kita izinkan mungkin 100 orang panitianya kita izinkan.

Penonton pun diizinkan datang ke lokasi konser. Namun jumlahnya dibatasi sesuai dengan kapasitas ruangan dan rekomendasi dari satuan tugas (satgas) Covid-19. "Kita masih batasi jumlah penonton kapasitas. Jadi tidak selalu 50 persen (bisa di bawah 50 persen). Kapasitas 50 persen itu kalau kemudian dia tidak merata duduknya, tetap berkerumun," terangnya.

Menurut Aji, sebelum menggelar kegiatan, penyelenggara wajib meminta izin dan memperoleh rekomendasi, baik itu Satgas Covid-19 tingkat desa hingga provinsi. "Saya kira izin tetap harus disampaikan kepada satgas, baik yang ada di provinsi, kabupaten, kecamatan, di desa," bebernya.

Nantinya, Satgas Covid-19 akan melakukan penilaian berapa persen maksimal kapasitas di lokasi yang digunakan untuk kegiatan. "Satgas akan menilai ini maksimal penontonya berapa, pemainnya berapa. Kalau itu musik, kalau itu hajatan kalau itu lomba, gitu ya," tuturnya.

Wisata terbatas

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menuturkan, kendati pemerintah pusat telah memberi lampu hijau, agenda pariwisata di DIY masih digelar secara terbatas.

Dalam waktu dekat pihaknya akan menyelenggarakan event pertunjukan musik Keroncong Plesiran. Perhelatan itu dilaksanakan secara hybrid. Artinya, sebagian penonton ada yang diizinkan untuk menyaksikan pertunjukan secara langsung, sedangkan sisanya hadir secara virtual.

"Beberapa kegiatan lain juga akan kita coba hybrid-kan karena situasinya sudah membaik, nanti juga prokes harus baik juga," jelas Singgih.
Untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19, panitia akan memberlakukan skrining, yakni dengan melakukan pemeriksaan antigen maupun GeNose kepada penampil maupun penonton yang menghadiri acara. "Dan nanti semua (penonton) harus teregister di aplikasi Visiting Jogja," jelasnya. (aka/tro)

Baca Tribun Jogja edisi JUMAT 26 Juli  2021 halaman 5

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved