Yusril Langsung Balas Komentar Mahfud MD Soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Yusril Langsung Balas Komentar Mahfud MD Soal Judicial Review AD/ART Partai Demokrat
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komentar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD soal gugatan judicial review (JC) AD/ART Pantai Demokrat yang diajukan empat mantan kader Partai Demokrat langsung direspon Yusril Ihza Mahendra.
Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Partai Demokrat KLB Deli Serdang yang mengajukan gugatan JC AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Secara tegas Yusril meminta Menkopolhukam tersebut tidak banyak komentar soal gugatan yang diajukannya.
Pemerintah, menurut Yusril, harus bersikap netral.
Apapun nanti keputusan hakim MA, semua pihak harus menghormatinya.
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Menurut dia, pernyataan Mahfud yang menyebut gugatan atas AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya mesti dilihat dari dua sudut pandang.
Yusril menilai, pernyataan itu wajar disampaikan jika Mahfud merupakan seorang politisi yang pikirannya bagaimana merebut kekuasaan dan jatuh-menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.
"Namun jika beliau berpikir sebagai seorang negarawan, tentu akan beda pandangannya. UUD '45 maupun UU secara normatif memerintahkan agar kita membangun kehidupan bangsa yang sehat dan demokratis," kata Yusril.
Baca juga: Begini Komentar Mahfud MD Soal Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang Diajukan Yusril
Baca juga: Ini Respon Partai Demokrat Soal Kubu Moeldoko yang Ajukan Judicial Review AD/ART ke MA
Ia menyebut, jika judicial review dikabulkan MA, tidak ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD 1945.
"Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, di mana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan?" kata Yusril.
Yusril pun berpendapat Mahfud belum membaca permohonan uji formil dan materil tersebut secara seksama sehingga ia menilai pernyataan Mahfud di luar konteks.
"Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY. Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur," kata dia.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya. Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/yusril_2604_20150426_160713.jpg)