Begini Komentar Mahfud MD Soal Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang Diajukan Yusril
Begini Komentar Mahfud MD Soal Gugatan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang Diajukan Yusril
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Empat anggota Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengajukan Judicial Review terhadap AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Mereka menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai penasehat hukum dalam mengajukan JR ke MA ini.
Gugatan JR empat kader Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang ini pun langsung dikomentari oleh banyak pihak.
Salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menilai gugatan tersebut tidak ada gunanya karena walaupun menang di MA, tak akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat saat ini.
Putusan MA soal gugatan AD/ART Partai Demokrat tersebut nantinya hanya akan berlaku untuk kepengurusan Partai Demokrat yang akan datang.
"Secara hukum gugatan Yusril ini enggak akan ada gunannya. Karena, kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," tegas Mahfud, dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Mahfud mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Baca juga: Ini Respon Partai Demokrat Soal Kubu Moeldoko yang Ajukan Judicial Review AD/ART ke MA
Baca juga: Sri Sultan Hamengku Buwono X: Vaksinasi Covid di Yogyakarta Tuntas Akhir Tahun
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu. Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," terang Mahfud.
Sebaliknya, Mahfud menilai langkah yang ditempuh Yusril seharusnya menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART termasuk kepengerusan Partai Demokrat periode 2020-2025.
Itu pun, kata dia, gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan. Artinya SK menterinya itu yang diperbaiki," ungkap Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa perselisihan terkait Moeldoko dan Partai Demokrat tidak ada gunanya.
"Apapun putusan MA, ya AHY, SBY, Ibas, semua tetap berkuasa (di Partai Demokrat) di situ Pemilu tahun 2024," imbuh dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ini-alasan-pemerintah-tolak-pengesahan-kepengurusan-partai-demokrat-vrsi-klb-sibolangit.jpg)