Tidak Perlu Khawatir Saat Isi BBM, Seluruh SPBU di Kota Yogyakarta Sudah Jalani Tera Ulang
Sejumlah SPBU disasar oleh UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, untuk dilaksanakan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM).
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sejumlah SPBU disasar oleh UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, untuk dilaksanakan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak (BBM).
Kegiatan tersebut digelar, guna memastikan pompa ukur BBM di SPBU telah sesuai takarannya dan tidak merugikan konsumen.
Penera Ahli Madya UPT Metrologi Legal Kota Yogyakarta, Moammad Ashari mengatakan, di wilayahnya kini terdapat 19 SPBU, dengan jumlah pompa ukur BBM 213 nozzle.
Baca juga: Pemkot Magelang Rencanakan Terapkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Kantor
Untuk tahun 2021 ini, ia memastikan, seluruh pompa ukur di tiap SPBU tersebut, sudah menjalani tera ulang.
"Tera ulang dilakukan dengan cara menguji pompanya. BBM yang dikeluarkan diukur dengan menggunakan bejana ukur standar milik UPT. Pengujiannya, dengan kecepatan tinggi dan rendah," ungkapnya, Kamis (30/9/2021).
Adapun tujuan kegiatan tera ulang adalah untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran, kepastian hukum pemakaian alat ukur, takar dan timbang. Sekaligus, melindungi para konsumen dan produsen pemakai alat ukur.
"Alhamdulillah sepankang tahun 2021 kita telah melakukan pengawasan tiga kali di beberapa SPBU. Hasil penakarannya, masih baik, sesuai takaran," ucap Ashari.
Baca juga: Tekan Korupsi di Kalurahan, Kejari Gunungkidul Usung Program Jaga Desa
"Jadi masyarakat tidak usah ragu-ragu jika membeli BBM di SPBU Kota Yogyakarta, karena semua SPBU sudah dilakukan tera ulang untuk tahun 2021," lanjutnya.
Ia pun berpesan, apabila mendapati temuan penyalahgunaan alat ukur takar dan timbang, bisa melaporkan ke Kantor UPT Metrologi Legal di Jalan Sisingamangaraja no 21 C Yogya, atau telepon nomor (0274) 542704. (aka)