Tekan Korupsi di Kalurahan, Kejari Gunungkidul Usung Program Jaga Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul meluncurkan Program Jaga Desa, Desa Sadar Hukum pada Kamis (30/09/2021). Adapun peluncuran program
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul meluncurkan Program Jaga Desa, Desa Sadar Hukum pada Kamis (30/09/2021).
Adapun peluncuran program turut menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Kepala Kejari Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie mengatakan Program Jaga Desa merupakan bentuk upaya preventif untuk menekan tindakan melawan hukum.
Baca juga: Pemkot Magelang Belum Izinkan Konser Musik dan Pagelaran Kesenian
"Terutama aksi penyelewengan dalam penggunaan dana desa, yang berujung pada tindak pidana," kata Ismaya lewat keterangannya hari ini.
Menurutnya, Program Jaga Desa adalah kebijakan utama Jaksa Agung RI bagi Kejaksaan di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan hingga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Ismaya mengatakan saat ini penegakan hukum kini lebih ditekankan pada upaya meminimalisir tindak pidana korupsi. Ini berbeda dengan sebelumnya yang fokus penanganan lebih pada perkara korupsi yang ditangani.
"Jadi penegakan hukum saat ini lebih pada menjamin suatu wilayah bebas dari tindak korupsi," jelasnya.
Ismaya mengatakan Program Jaga Desa akan menggandeng seluruh 144 kalurahan di Gunungkidul. Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) turut diajak bekerjasama.
Baca juga: Jalan Margo Utomo di Simpang Tugu Yogyakarta Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
Pada para lurah dan perangkatnya, Kejari Gunungkidul memberikan pemahaman tentang regulasi pemerintah mengenai penggunaan dana desa. Pembinaan berlangsung secara berkesinambungan hingga menyentuh 144 titik.
"Kami harap kegiatan ini semakin meningkatkan kesadaran hukum tentang pengelolaan dana desa," kata Ismaya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan peningkatan kesadaran hukum ini penting bagi pemerintah kalurahan hingga masyarakat. Terutama dalam pengelolaan dana desa.
Sebab penggunaan dana desa tersebut harus digunakan secara tepat sasaran. Apalagi dana tersebut turun langsung dari pusat, sebagai upaya meningkatkan pemerataan pembangunan.
"Program ini tentunya mendukung terwujudnya iklim yang kondusif di Gunungkidul, terutama tentang penegakan hukum," kata Sunaryanta. (alx)