Pemkot Magelang Belum Izinkan Konser Musik dan Pagelaran Kesenian
Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang belum mengizinkan menggelar kegiatan keramaian seperti konser musik atau kegiatan seni lainnya selama pembelakuan
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang belum mengizinkan menggelar kegiatan keramaian seperti konser musik atau kegiatan seni lainnya selama pembelakuan masa pembatasan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, pihaknya belum memperbolehkan adanya kegiatan konser musik karena merujuk pada aturan Inmendagri pembatasan pada level 3.
"Kalau melihat Inmendagri peraturan untuk level 3 itu, belum diperbolehkan menggelar kegiatan keramaian atau kegiatan seni. Jadi,kami belum mengizinkan adanya konser musik seperti itu," ucapnya pada Kamis (30/09/2021).
Baca juga: Jalan Margo Utomo di Simpang Tugu Yogyakarta Sudah Dapat Dilalui Kendaraan
Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mengambil risiko tinggi terhadap kegiatan yang rentan mengakibatkan kerumunan.
Di tengah, kondisi Kota Magelang yang mulai mengalami penurunan kasus aktif konfimasi Covid-19.
"Saat ini kondisi mulai membaik, angka mortalitas (kematian) dalan kurun 01 Spetember-23 September hanya 8 kasus. Begitupun, persentase keterisian kamar tidur (BOR) di masing-masing rumah sakit rujukan juga menurun seperi di RST dr. Soedjono Magelang menurun menjadi 9,76 persen yang lalu sempat mencapai 90 persen," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya capaian tersebut menandakan kondisi Kota Magelang mulai membaik.
Baca juga: Mataram Utama FC Bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Beri Perlindungan Bagi Pemain
Namun, masyarakat tetap diimbau tetao menjalankan prokes dengan ketat.
"Betul, kondisi saat ini terus membaik diikuti angka positive rate yang juga tinggi. Tentu dengan adanya capaian ini, bukan berarti kita bisa abai terhadap prokes, tetap prokes harus dijalankan," urainya. (ndg)