Sebanyak 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar Lebih di DI Yogyakarta Dimusnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Yogyakarta, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal dengan jumlah total lebih dari 2,9 juta batang.
Rokok tersebut dimusnahkan karena melanggar ketentuan di Bidang Cukai dengan tidak dilekati pita cukai atau polos.
Kepala KPPBC TMP B, Hengky T.P. Aritonang mengatakan, pemusnahan barang milik negara tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi. Menurutnya, nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan lebih dari Rp 1,04 miliar.
Baca juga: Aurelia Nariswari Tambah Medali Perunggu Bagi DIY di Ajang PON XX Papua Cabor Sepatu Roda
"Rokok ilegal tersebut telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar karena belum melunasi cukai, PPN Hasil Tembakau, dan Pajak Rokok," kata Hengky, melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Rabu (29/9/2021).
Barang milik negara yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari berbagai kegiatan penindakan dan operasi pasar yang dilakukan dalam periode Juli sampai Desember 2020.
Kegiatan penindakan tersebut merupakan komitmen KPPBC TMP B Yogyakarta dalam melakukan pengawasan di Bidang cukai dan upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah DI Yogyakarta.
"Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara dibakar dan dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," kata Hengky. Kegiatan pemusnahan ini menurutnya sempat tertunda dan baru dapat dilaksanakan saat ini karena terkendala PPKM yang berlangsung di Provinsi DIY. (Rif)