Mulai Oktober, Warga yang Naik Pesawat dan Kereta Cukup Pakai NIK, Tak Harus Instal PeduliLindungi
Mulai Oktober, Warga yang Naik Pesawat dan Kereta Cukup Pakai NIK, Tak Harus Instal PeduliLindungi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Calon penumpang pesawat sedang mengakses aplikasi Pedulilindungi di Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa (14/9/2021).
Aplikasi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. Dia pun mengungkapkan, mulai Oktober 2021, fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di sejumlah aplikasi lain.
Pihak Kemenkes sudah berkoordinasi dengan sejumlah platform digital, seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, Jaki.
Dia mencontohkan, saat ini aplikasi yang paling banyak digunakan masyarakat antara lain Gojek, Grab, dan Tokopedia.
Ketiga aplikasi tersebut nantinya bisa masuk ke aplikasi PeduliLindungi.
"Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” tambahnya.
Tags
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
PeduliLindungi
Syarat naik pesawat
Syarat naik kereta
Hari Susmayanti
Tribunjogja.com
Rekomendasi untuk Anda