Mulai Oktober, Warga yang Naik Pesawat dan Kereta Cukup Pakai NIK, Tak Harus Instal PeduliLindungi

Mulai Oktober, Warga yang Naik Pesawat dan Kereta Cukup Pakai NIK, Tak Harus Instal PeduliLindungi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Calon penumpang pesawat sedang mengakses aplikasi Pedulilindungi di Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan kemudahan bagi warga yang hendak bepergian menggunakan pesawat dan kereta api.

Jika selama ini warga yang hendak menggunakan pesawat atau kereta api wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi, maka kedepan calon penumpang yang tidak memiliki smartphone tetap bisa melakukan perjalanan.

Nantinya, calon penumpang pesawat atau kereta api tetap akan terdata status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 lewat nomor induk pendudukan (NIK).

NIK ini nantinya akan digunakan untuk memesan atau membeli tiket pesawat atau kereta api yang akan digunakannya.

Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Oktober mendatang.

"Terkait masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api, mereka tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya melalui nomor NIK saat membeli tiket," ujar Setiaji, dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (28/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Hal itu menurutnya sudah mulai diterapkan di bandara.

Tiket pesawat terbang telah terintegrasi dengan keterangan status vaksinasi dan hasil pemeriksaan Covid-19 yang berbasis NIK.

”Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji.

"Sehingga, tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” jelasnya.

Baca juga: Naik KA dan Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi

Sementara itu, bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.

Caranya dengan memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

”Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self-check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Setiaji menuturkan bahwa aplikasi PeduliLindungi banyak sekali keterkaitannya dengan pengendalian Covid-19, seperti dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, serta telemedisin dan layanan obat gratis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved