Mulai 1 Oktober 2021, Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Para calon penumpang KA dan pesawat bisa mengakses dua jenis transportasi tersebut tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Sri Cahyani Putri Purwaningsih
Calon penumpang pesawat sedang mengakses aplikasi Pedulilindungi di Bandara YIA, Kulon Progo, Selasa (14/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Terhitung mulai 1 Oktober 2021, pemerintah membuat kebijakan baru bagi calon penumpang Kereta Api (KA) ataupun pesawat terbang.

Para calon penumpang KA dan pesawat bisa mengakses dua jenis transportasi tersebut tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi, saat hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.

Hal itu sebagaimana disampaikan Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji.

Baca juga: Penggunaan PeduliLindungi di DIY Masih Minim, Wakil Ketua DPRD DIY: Banyak Masalah Teknis

Baca juga: QR Code Tak Kunjung Dikirim, Belum Ada OPD di DIY yang Manfaatkan Aplikasi PeduliLindungi

Kendati demikian, kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervaludasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Cukup dengan NIK

Untuk tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, lanjut dia, masyarakat dapat memeriksanya secara mandiri.

Caranya cukup masukkan NIK pada aplikasi PeduliLindungi, dan otomatis muncul keterangan yang bersangkutan statusnya layak atau tidak masuk ke tempat tersebut.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Ist)

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” jelas Setiaji.

Ia menambahkan, saat ini jumlah akses aplikasi PeduliLindungi hampir menyentuh angka 9 juta dan 48 juta kali diunduh, dengan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

Integrasi dengan platform lain

Selain memberlakukan penggunaan NIK, Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, dan aplikasi Pemerintah Jakarta (Jaki).

Sehingga, masyarakat tidak harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, melainkan dapat mendapatkan fitur-fitur yang ada di aplikasi PeduliLindungi pada platform-platform tersebut.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang. Jadi aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia, dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” ujar Setiaji.

( kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved