Tuntunan Salat Lengkap

4 Jenis-jenis Najis yang Wajib Diketahui Setiap Muslim Berikut Cara Menghilangkannya Agar Suci

Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

orami
Ilustrasi: Membersihkan Najis 

TRIBUNJOGJA.COM - Setiap muslim dianjurkan untuk menjaga dirinya agar terhindar dari najis agar bisa melakukan sejumlah ibadah yang mensyaratkan harus dalam keadaan suci.

Najis secara bahasa berarti kotor, kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah.

Maka dari itu, seseorang yang ingin beribabadah seperti shalat, membaca Alquran, haruslah terbebebas dari najis.

Ilustrasi: Wudhu
Ilustrasi: Wudhu (ist)

Beberapa contoh benda yang hukumnya najis antara lain:

  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Belalang adalah hewan yang kaya akan protein. Sebagian besar orang yang pernah mencicipi belalang goreng mengatakan bahwa rasa belalang hampir mirip dengan rasa udang.
Belalang. (tribunjogja/hamimthohari)

Berikut penjelasan tentang najis yang dikutip tribunjogja.com dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap karangan Drs Moh Rifa'i.

Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 yakni:

1. Najis Mukhaffafah

Najis Mukhaffafah adalah najis yang kategorinya masih ringan.

Contoh Najis Mukhaffafah atau najis ringan ini adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.

Ilustrasi: Air Kencing Bayi
Ilustrasi: Air Kencing Bayi (ist)

Bagaimana untuk menghilangkan najis Mukhaffafah atau najis ringan ini?

Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu.

2. Najis Mutawassithah

Najis Mutawassithah adalah najis yang kategorinya sedang.

Contoh najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.

Kemudian barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, darah, nanah, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved