Dishub DIY Gelar Uji Coba Pemeriksaan Bus Pariwisata, Wisatawan Wajib Sudah Vaksin Covid-19
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan uji coba pemeriksaan dokumen persyaratan perjalan pada penumpang bus pariwisata yang menyambangi
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan uji coba pemeriksaan dokumen persyaratan perjalan pada penumpang bus pariwisata yang menyambangi DI Yogyakarta.
Uji coba itu dilaksanakan pada akhir pekan ini tepatnya sejak 25-26 September 2021.
Seperti diketahui, pelaku perjalanan dari luar daerah wajib sudah tervaksin yang dibuktikan dari kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19.
Kepala Dishub DIY, Mi Made Dwipanti Indrayanti menuturkan, uji coba pemeriksaan bus pariwisata dilakukan di bagian timur DI Yogyakarta.
Baca juga: Jadi Jalur Alternatif Wisata, Warga Giriharjo Gunungkidul Minta Pemerintah Bangun Rest Area
Sebab, menurut amatannya, mayoritas wisatawan datang dari wilayah Jawa Timur.
"Kami stressing (tekankan) di sebelah timur, di parkir Adisucipto karena dari timur banyak (bus pariwisata). Kemarin banyak yang ke pantai karena situasinya tidak terkontrol," jelas Made, Minggu (26/9/2021).
Mulanya uji coba tersebut akan diselenggarakan di Terminal Prambanan. Namun, karena lahan yang terbatas, Dishub DIY memutuskan untuk mengganti lokasi ke tempat parkir Bandara Adisucipto.
"Tapi kalau bus pariwisata terlalu besar, akan mengganggu trafik sehingga kami masukkan ke dalam, di parkir Adisucipto," bebernya.
Setelahnya uji coba, Made berharap agar pemeriksaan tersebut dapat diperluas di delapan simpul atau di seluruh penjuru pintu masuk DI Yogyakarta.
Titik-titik tersebut adalah sisi timur di lokasi parkir Adi Sucipto, Terminal Giwangan, Terminal Dhaksinarga, Terminal Semin, Terminal tipe C di Wates, lalu di Palbapang, Imogiri, dan Terminal Jombor.
Kendaraan yang lolos pemeriksaan akan ditempeli stiker dan diperkenankan melanjutkan perjalanan kemudian yang tidak lolos pemeriksaan akan diminta putar balik.
"Kita uji coba bus-bus kita skrining terkait vaksin harus dipenuhi. Setelah diperiksa bus-bus kita beri stiker," tuturnya.
Baca juga: Mengulik Cerita Jembatan Bantar yang Bersejarah di Kulon Progo, Bisa Jadi Daya Tarik Wisatawan
"Ini sudah keluar juga SE Satgas Covid-19 yang ditandatangani. Itu peraturan terkait perjalanan orang di wilayah DIY," tambahnya.
Uji coba ini sekaligus untuk mensosialisasikan aturan persyaratan perjalanan di tengah pandemi Covid-19. Warga yang melakukan mobilitas diharapkan telah tervaksin minimal dosis pertama.
"Kami ingin menyampaikan tolonglah yang dari luar mau masuk Yogyakarta itu beri aman. Kalau kita di DIY sendiri kan tahap satu sudah 75 persen, nah masalahnya kalau dari luar DIY itu yang kami khawatir," tandasnya.
Made melanjutkan, hingga saat ini upaya pemeriksaan masih dilakukan secara manual. Sebab, Dishub DIY belum menerima QR Code aplikasi PeduliLindungi dari pemerintah pusat.
"Persoalannya kami masih minta QR code readernya. Tapi nanti kami coba," tuturnya. (tro)