Muncul Klaster Penularan Covid-19 di Sekolah saat PTM, Sri Sultan HB X : Akan Ada Evaluasi

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DIY perlu dievaluasi

TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penularan Covid-19 di sekolah saat pembelajaran tatap muka (PTM) muncul di wilayah Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menyebut bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di DIY perlu dievaluasi.

Diberitakan, total ada tujuh pelajar yang terpapar COVID-19 dari aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) SD Negeri 1 Panggang, Gunungkidul.

Baca juga: Gencar Lakukan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Gunungkidul Optimistis Capaian Lebihi Target

Baca juga: Ada 234 SMA/SMK di DI Yogyakarta Dinyatakan Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Hal itupun mendapat sorotan dan perhatian dari Sri Sultan HB X, yang menginginkan segera ada evaluasi terkait pelaksanaan PTM di wilayah DIY.

"Ya otomatis (akan ada evaluasi)," terang Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (24/9/2021).

Dampaknya dari munculnya penularan Covid-19 di sekolah tersebut, aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah itu terpaksa dihentikan sementara hingga situasi kembali kondusif.

Raja Keraton Yogyakarta ini belum bisa menjelaskan terkait kebijakan Pemda DIY selanjutnya setelah ditemui klaster penularan di sekolah tingkat dasar.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie)

Pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

"Kan mungkin 2-3 kali untuk percobaan ini untuk di swab (di SD Negeri 1 Panggang). Kita lihat dulu perkembangannya. Jangan sampai ada klaster yang merugikan," jelasnya.

Hingga saat ini, Pemda DIY masih mengizinkan penyelenggaraan PTM secara terbatas bagi sekolah-sekolah yang telah memenuhi persyaratan.

"Ya kita baru percobaan dulu," beber Sri Sultan HB X

Di dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 420/19096 tentang Kebijakan Pendidikan pada Masa PPKM Level 3 untuk Pengendalian Penyebaaran Covid-19 di Lingkungan Pendidikan di DI Yogyakarta disampaikan bahwa sekolah yang diperbolehkan melakukan uji coba PTM adalah sekolah yang minimal 80 persen warga sekolahnya telah divaksin. 

Dengan kata lain, jika mengacu aturan tersebut, SD dianggap belum bisa melaksanakan uji coba PTM, karena saat ini vaksinasi anak hanya diperuntukkan bagi pelajar berusia di atas 12 tahun.

Baca juga: Wali Murid Waswas Anaknya Belajar di Kelas, Minta Sekolah Siaga

Baca juga: Pembelajaran SDN 1 Panggang Kembali Daring, PTM Sekolah Lain di Gunungkidul Tetap Berjalan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Ali Ridlo, menyatakan aktivitas PTM di SDN 1 Panggang resmi dihentikan sementara.

Sebagai solusinya, pembelajaran kembali dilaksanakan secara daring (online).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved