Kota Yogyakarta
Siapkan Regulasi, Pemkot Yogya Segera Intervensi Penanganan Yatim Piatu Akibat Covid-19
Sejauh ini terdapat 248 anak yang kehilangan orang tuanya akibat paparan corona. Dari jumlah itu, 21 di antaranya kini berstatus yatim piatu.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sebuah regulasi untuk intervensi penanganan anak yatim, piatu, maupun yatim piatu akibat Covid-19.
Baik aspek kesehatan, pendidikan, serta pengaman sosial.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogya, Edy Muhammad menjelaskan, sejauh ini terdapat 248 anak yang kehilangan orang tuanya akibat paparan corona.
Dari jumlah itu, 21 di antaranya kini berstatus yatim piatu.
Baca juga: Ratusan Anak di Kota Yogyakarta Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19, 22 Anak Jadi Yatim Piatu
"Untuk sementara kita prioritaskan yang yatim piatu dulu. Tapi, semuanya nanti akan dintervensi juga, setelah kita melakukan verifikasi, ya," tandas Edi, Senin (20/9/21).
Keputusan untuk memprioritaskan yatim piatu pun bukan tanpa alasan. Menurutnya, di antara 21 anak, terdapat satu anak yang terguncang kejiwaannya.
Alhasil, dirinya harus mendapat pendampingan, untuk pemulihan kondisi.
"Ada satu anak yang syok, belum bisa menerima keadaan. Namanya juga anak-anak, dan ditinggal orang tuanya, dua-duanya. Jadi, butuh pendampingan psikolog," ujarnya.
Satu di antara langkah intervensi tersebut adalah, dengan mempersiapkan regulasi baru, agar kebijakan yang diambil Pemkot Yogyakarta pun semakin terstruktur.
Dalam proses pembuatan payung hukum ini, pihaknya juga melibatkan beberapa instansi lain yang mempunyai kewenangan.
"Sehingga intrvensi yang dilakukan Pemkot ini tepat, dan tidak menyalahi aturan. Sudah dikoordinir lewat Bagian Kesra, tentang kesiapan regulasi ini, supaya kita dapat melakukan intervensi secara langsung," imbuhnya.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Jamin Akses Pendidikan untuk Anak Yatim Piatu Akibat Covid-19 di Wilayahnya
"Contoh, anak itu bukan penerima KMS. Tapi, karena orang tuanya meninggal, kan jadi butuh (bantuan) ya. Makanya, di regulasi itu harus dibunyikan, disebutkan skemanya nanti bagaimana, agar tertangani dengan baik," lanjut Edi.
Dalam regulasi itu, jelasnya, salah satu poinnya nanti akan mengatur tentang kebutuhan hak pola asuh anak.
Sehingga, jikalau anak membutuhkan pengasuhan alternatif, Pemkot dapat mewadahinya.
Karena itu, pihaknya menggandeng organisasi kemasyarakatan (Ormas), maupun LSM.
"Dari Ormas misalnya Muhammadiyah, mereka kan punya beberapa panti asuhan, lalu beberapa LSM yang bermitra dengan kami juga. Jadi, kalau ada anak yang butuh itu, Pemkot mencarikan yang terbaik," katanya. ( Tribunjogja.com )