LBH Yogyakarta Minta Teror Bom Molotov Diusut Tuntas, Polisi Periksa Gorden dan Pecahan Botol
Setelah muncul teror dugaan pelemparan bom molotov di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jalan Benowo, Kotagede, Sabtu (18/9/2021) dini
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Setelah muncul teror dugaan pelemparan bom molotov di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Jalan Benowo, Kotagede, Sabtu (18/9/2021) dini hari kemarin, kini Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di kantor LBH Yogyakarta itu.
Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menegaskan, pihaknya resmi melaporkan peristiwa dugaan serangan bom molotov di kantor LBH Yogyakarta kepada Polisi Resor Kota (Polresta) Yogyakarta.
Surat laporan itu bernomor LP-B/201/IX/2021/SPKT POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY.
Dalam laporannya, Yogi mengatakan serangan ini diduga merupakan tindak pidana seperti diatur dalam pasal 187 KUHP.
Baca juga: Pelaku Penipuan Pembelian Berlian Kepada Penumpang Pesawat di YIA Kulon Progo Diamankan Polisi
"Inti pasal ini ialah, dengan sengaja memunculkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang," kata Yogi dalam keterangan resminya.
“Saya juga telah dimintai keterangan, sudah diBAP oleh penyidik di bagian reserse dan kriminal Polresta Yogyakarta,” ujar Yogi Zul Fadhli.
Usai pelaporan itu, pihaknya mendesak polisi mengusut tuntas kejadian ini dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan KUHAP serta berlandaskan pada prinsip negara hukum dan nilai hak asasi manusia.
Dia berharap Polisi dapat mengusut tuntas pelaku aksi maupun dalang dari dugaan penyerangan itu sesegera mungkin.
"Motifnya juga harus dikuak sejelas-jelasnya. Penting pula ditekankan, seluruh proses hukum ini mesti ditempuh oleh polisi secara independen, mengedepankan asas keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas," ungkapnya.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Poerwadi Wahyu Anggoro mengatakan, anggota Satreskrim Polresta Yogyakarta dan unit reskrim Polsek Kotagede sedang melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti dugaan teror di kantor LBH Yogyakarta Sabtu kemarin.
Sejumlah barang bukti kini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk mencari petunjuk terkait insiden tersebut.
"Sudah kami tangani, sekarang masih penyelidikan. Ada barang bukti pecahan botol dan gorden yang kami ambil," kata Poerwadi, Minggu siang.
Pihak Kepolisian hingga kini belum mendapat kesimpulan sementara setelah 24 jam dugaan teror tersebut berlangsung.
"Belum bisa, masih terus diselidiki," tegasnya.
Baca juga: Ratusan Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Perbatasan Kabupaten Magelang-Sleman
Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menambahkan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.