Daerah Istimewa Yogyakarta Raih Predikat Juara 1 Paritrana Award Tahun 2020 BPJamsostek
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional roda 4.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meraih prestasi sebagai juara 1 pada kategori provinsi Paritrana Award Tahun 2020.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman penerima penghargaan diumumkan dalam acara penganugrahan yang digelar secara daring pekan lalu
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun berhak mendapatkan piala serta hadiah berupa kendaraan operasional roda 4.
Sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian tersebut, Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, memberikan ucapan selamat secara langsung sekaligus menyerahkan piala dan hadiah yang telah dimenangkan kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, Jumat (17/9/2021) di Gedhong Wilis, Komplek Kepatihan Yogyakarta.
“Sekali lagi saya mengucapkan selamat kepada Pemda DIY yang telah menjuarai Paritrana Award Tahun 2020 pada kategori Provinsi. Kami berharap prestasi yang telah diraih ini dapat terus dipertahankan serta menginspirasi pemerintah daerah lainnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayahnya masing-masing,” terang Anggoro.
Pemda DIY dalam memperluas cakupan kepesertaan di wilayahnya telah mencanangkan Sapta Upaya Paritrana.
Sapta Upaya Paritrana bermakna Tujuh Upaya Perlindungan yang antara lain terdiri dari terbitnya regulasi atau perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan Jamsostek dan pengawasannya, Perlindungan pada Non ASN, Aparatur Desa, Pendamping Desa Budaya dan Tenaga BUKP.
Pemda DIY juga memberikan perlindungan pada Satlinmas Rescue dan relawan, kepada pelaku seni dan abdi dalem, serta yang terakhir kepada Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis).
Anggoro juga mengajak semua pihak bersama-sama mendorong optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Aturan terbaru yakni Kemendagri No. 27 Tahun 2021 juga dimaksudkan agar Gubernur dan Pemerintah kota menganggarkan Jamsostek untuk seluruh tenaga kerja di wilayahnya.
Dirinya menambahkan bahwa masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Pemda DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah DIY termasuk di dalamnya pekerja Non ASN dan pekerja rentan.
Beragam upaya telah dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut diantaranya melalui regulasi mengenai Pelaksanaan Pengawasan dan Perlindungan Ketenagakerjaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selain itu, dalam rangka mendukung Inpres nomor 2 Tahun 2021, Pemda DIY akan terus mendorong implementasi melalui Peraturan Gubernur tentang Optimalisasi Kepesertaan dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.