5.000 Perusahaan di DI Yogyakarta Diminta Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Lindungi Pekerja
Sebagai syarat tambahan, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Alexander Ermando
Warga menunjukkan tampilan aplikasi PeduliLindungi di ponsel pintar miliknya
Namun Aji mengakui bahwa saat ini masih banyak tempat-tempat yang belum menerapkan aplikasi tersebut.
Sebab, pengelola masih menunggu adanya QR Code yang bakal dikirimkan oleh Kementerian Kesehatan.
Seperti diketahui, untuk dapat menggunakan PeduliLindungi, pengguna harus memiliki QR Code yang didapatkan melalui proses pengajuan.
"Kalau kita bisanya hanya ngoyak-ngoyak (ngejar) ke Jakarta untuk mempercepat. Karena QR code itu dari Kemenkes," jelas Aji.
Aji berharap agar proses pengajuan QR Code dapat berjalan lebih cepat.
Agar pengelola tempat usaha maupun perusahaan di DIY dapat segera beroperasi ketika mendapat izin operasional. (*)
Berita Terkait