5.000 Perusahaan di DI Yogyakarta Diminta Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Lindungi Pekerja
Sebagai syarat tambahan, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seluruh Perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.
Ini dilakukan untuk menjamin keamanan karyawan yang bekerja di perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan perusahaan yang bergerak di bidang sektor esensial di wilayah PPKM level 3 sudah diizinkan beroperasi dengan syarat tertentu seperti kapasitas karyawan yang masuk.
Sebagai syarat tambahan, karyawan yang masuk dan keluar area perkantoran juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi tersebut bakal digunakan setiap perusahaan untuk menelusuri karyawan yang datang ke kantor.
Selain itu, aplikasi itu juga bisa memantau karyawan yang sudah maupun belum disuntik vaksin Covid-19.
"Kami kemarin sudah melakukan sosialisasi perluasan aplikasi PeduliLindungi untuk diterapkan di perusahaan-perusahaan," terang Aria, Minggu (19/9/2021).
Sepanjang September 2021 ini, jawatannya tengah melakukan upaya monitoring dan evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam perusahaan yang melakukan uji coba operasional 100 persen.
"Bersama dengan penerapan protokol kesehatan, monitoring jangkauan perluasan vaksinasi, dan untuk perusahaan ada terdapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri) kami melakukan pemantauan," tuturnya.
Menurutnya, saat ini tercatat ada lebih dari 5.000 perusahaan yang ada di DI Yogyakarta.
Ribuan yang terdata mulai dari perusahaan skala kecil dengan pegawai sekitar 4-5 orang hingga perusahaan besar dengan ribuan pegawai.
Harapannya seluruh perusahaan di DIY dapat mengaplikasikan PeduliLindungi saat beroperasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
"Secara umum kita terus berporses agar secara keseluruhan bisa melakukan penerapan itu (PeduliLindungi). Dari hasil monev di September sejumlah perusahaan telah menerapkan PeduliLindungi," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri, PeduliLindungi memang wajib digunakan di sejumlah ruang publik.
Meliputi mal, hotel, tempat wisata, supermarket, bioskop, hingga perusahaan.