Penjelasan Ketua KPK Soal Pesan Berantai yang Sebut 57 Pegawai Nonaktif Dipecat 1 Oktober
Penjelasan Ketua KPK Soal Pesan Berantai yang Sebut 57 Pegawai Nonaktif Dipecat 1 Oktober
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Nasib 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga saat ini belum ada kejelasan.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, muncul pesan berantai yang isinya menyebutkan 57 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut akan diberhentikan mulai 1 Oktober mendatang.
Dalam pesan berantai yang beredar tersebut, disebutkan kalau surat keputusan pemberhentian mereka sudah ditanda tangani.
"SK (Surat Keputusan) Pemberhentian kita sudah ditandatangani dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Oktober 2021," bunyi pesan yang diterima awak media, Rabu (15/9/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com.
Lanjut pesan itu, dijelaskan proses penyusunan surat keputusan dilaksanakan oleh biro hukum, yang biasanya dilakukan oleh Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
"Proses penyusunan SK dilaksanakan oleh Biro Hukum, yang mana biasanya dilakukan oleh Biro SDM. Baru penomorannya dilalukan oleh Plh Kabag Yanpeg," tulis pesan tersebut.
Terkait dengan munculnya pesan berantai tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya akan menjelaskan secara resmi terkait dengan kabar tersebut.
"Nanti ada waktunya dijelaskan oleh KPK kepada publik," ujar Firli lewat pesan singkat, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Akan tetapi, Firli enggan merinci waktu pastinya kapan KPK akan menjelaskan isu pemecatan pegawai gagal tes aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Bahkan, Firli meminta masyarakat tidak berspekulasi negatif terlebih dahulu.
Pasalnya, KPK belum membenarkan hal tersebut dengan keterangan resmi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, KPK kini sedang sibuk menyiapkan pelantikan untuk 18 pegawai yang lolos dalam pelatihan dan pendidikan bela negara untuk menjadi ASN.
"Kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tutur Firli.
Adapun, pelantikan akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB.
Sumpah jabatan itu akan membuat 18 pegawai resmi jadi ASN.
Baca juga: Lulus Diklat Bela Negara, 19 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini
Baca juga: Pegawai Nonaktif KPK Ditawari Masuk BUMN, Novel: Bagi Kami Tawaran Disalurkan Itu Suatu Penghinaan