Lulus Diklat Bela Negara, 19 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini
Lulus Diklat Bela Negara, 19 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik jadi ASN Siang Ini
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 pegawai KPK yang sebelumnya sudah menjalani pendidikan dan pelatihan bela negara akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (15/9/2021) siang hari ini.
Rencananya, pelantikan ke-18 pegawai tersebut akan dilaksanakan langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa.
Para pegawai yang akan dilantik ini sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) saat proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dalam proses TWK tersebut, ada 72 pegawai yang dinyatakan tidak lulus.
Kemudian pimpinan KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan hasilnya menyatakan 24 orang yang tidak lolos TWK tersebut masih bisa dibina.
Mereka diwajibkan untuk mengikuti diklat Bela Negara.
Baca juga: Tawarkan Pindah ke Perusahaan Pelat Merah, Pegawai KPK Gagal TWK Diminta Mengunduran Diri
Kemudian 18 orang dinyatakan lulus dan akhirnya dilantik menjadi ASN.
"Pelantikan akan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Ali mengatakan, para pegawai KPK itu sebelumnya telah mengikuti diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan di Universitas Pertahanan RI.
Mereka, ujar dia, telah mendapatkan materi diklat meliputi studi dasar, inti, dan pendukung.
Studi dasar mencakup wawasan kebangsaan (4 konsensus dasar negara), sishankamrata, kepemimpinan berwawasan bela negara, serta pencegahan dan penanggulangan terorisme/radikalisme dan konflik sosial.
Kemudian, studi inti yaitu mengembangkan nilai-nilai dan keterampilan dasar bela negara.
Sementara itu, studi pendukung antara lain pelaksanaan upacara pembukaan dan penutupan, muatan lokal (KPK), serta bimbingan dan pengasuhan.
Ali mengatakan, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan, dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
"Pegawai yang dilantik hari ini akan segera bergabung dan memperkuat kinerja di unit kerja masing-masing," ujar Ali. (*)