Kota Yogyakarta
Godog Perwal Baru, Pemkot Yogya Bakal Longgarkan Perizinan bagi Usaha Berisiko Rendah
Harapannya, regulasi tersebut bisa memberikan peluang secara terbuka bagi warga, dalam menjalankan asetnya untuk kepentingan usaha.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta siap memberikan kemudahan akses bagi warga masyarakat yang hendak mengajukan izin usaha.
Selain memangkas alur birokrasi, persyaratan juga bakal disederhanakan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidihartana berujar, seiring terbitnya UU Cipta Kerja, berbagai kemudahan itu sebenarnya sudah diberikan oleh pemerintah pusat.
Namun, lanjutnya, Pemkot bakal memperluas kemudahan tersebut, dengan menerbitkan regulasi baru.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Sudah Terbitkan KTP-el untuk 3 Transgender Agar Bisa Mengakses Vaksin Covid-19
Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi antar OPD.
"Jadi, kita sedang menyiapkan regulasi baru melalui Perwal (Peraturan Wali Kota). Sudah dikoordinasikan dangan OPD yang mengampu persyaratan. Semoga saja, dalam waktu dekat bisa diterbitkan," terangnya, Rabu (15/9/2021).
Nurwidi tak menampik, keberadaan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diakses melalui Online Single Submission (OSS), memang sudah memberikan kemudahan tersendiri bagi pelaku usaha, untuk mengurus proses perizinan.
Hanya saja, diakuinya, masih banyak diantara mereka yang terkendala dalam persyaratan.
Karenanya, Pemkot menilai, dibutuhkan klasifikasi usaha berdasarkan tingkat risiko.
Sehingga, persyaratannya tak lantas dipukul rata.
"Ya, kan ada risiko rendah, risiko menengah, hingga risiko tinggi. Jadi, usaha dengan risiko rendah nanti tidak perlu dibebani persyaratan yang kompleks," terangnya.
"Terutama, usaha-usaha yang sebenarnya tak berdampak pada aspek kesehatan, keselamatan dan lingkungan. Itu bakal kita permudah aksesnya," imbuh Nurwidi.
Dengan begitu, ia pun berharap, regulasi tersebut bisa memberikan peluang secara terbuka bagi warga, dalam menjalankan asetnya untuk kepentingan usaha.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Gulirkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Mulai 13 September 2021
Ia mencontohkan, selama ini, mereka yang punya aset di kawasan cagar budaya mengalami kendala dalam aspek rekomendasi bangunan.
Sebab, jika modal yang dimiliki terbatas, penyesuaian bangunan sulit dilakukan.