Inilah Cara Pengajuan QR Code PeduliLindungi Dan Berikut Cara PeduliLindungi Mendeteksi Pengunjung
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas QR Code PeduliLindungi bisa mendaftar ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan.
TRIBUNJOGJA.COM - Aplikasi PeduliLindungi menjadi gerbang masuk ke sejumlah tempat untuk memastikan pengunjung sedang tidak terpapar Covid-19 atau masuk kategori kontak erat.
Bagi pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas QR Code PeduliLindungi bisa mendaftar ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).
Pemerintah telah melakukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 14-20 September 2021.
Penyesuaian ini dilakukan seiring kondisi situasi pandemi Covid-19 yang diklaim semakin membaik. Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembali dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha?
QR Code PeduliLindungi bisa didapatkan lewat pengajuan ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Pusdatin Kemenkes).
Adapun cara daftar untuk mendapatkan QR Code bagi pelaku usaha/industri seperti mal, perkantoran, obyek wisata, dan instansi lain adalah sebagai berikut:
1. Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusdatin@kemenkes.go.id.
2. Nantinya, pendaftar akan menerima formulir pendaftaran.
3. Kemudian isi formulir lalu kirim ulang formulir ke Kemenkes.
4. Pendaftar akan menerima e-mail berisi username dan password untuk aktivasi.
5. Setelah melakukan aktivasi, lakukan konfirmasi yang dikirim via e-mail.
6. Setelah semua proses rampung, pendaftaran akan dinyatakan selesai.
Demikian cara daftar pengajuan QR Code PeduliLindungi untuk pelaku usaha.
Untuk diketahui, pada PPKM periode ini, beberapa obyek yang sudah boleh kembali dibuka wajib mengikuti persyaratan di antaranya: