Kriminalitas

4 Remaja Terduga Maling Kotak Amal Masjid Ditangkap Polisi

Para pelaku ini juga diduga melakukan pencurian terhadap tujuh kotak infak di Masjid Kronggahan yang sempat viral di Facebook.

Tayang:
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

Di antaranya, satu buah kotak infak terbuat dari kayu berwarna cokelat, dua sepeda motor dan uang tunai Rp 63.900.

Ditemukan juga satu buah ransel, palu dan clurit bergagang kayu. 

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga diduga melakukan pencurian terhadap tujuh kotak infak di Masjid Kronggahan, yang beberapa waktu lalu, sempat viral di sebuah grup facebook.

Kemudian, dua kotak infak di masjid Tegalsari, dan satu kotak infak sebuah masjid di Pundong. 

"Para pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved