Titah Raja 'Gunung Harus Kembali ke Gunung', Sri Sultan HB X Prihatin Kawasan Gunung Merapi Rusak

Sri Sultan HB X menyebut titah raja "gunung harus kembali ke gunung" sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Merapi

TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang sekaligus raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengeluarkan titah raja.

"Ingsun kagungan kersa : Gunung bali gunung, kuwi opo sing bisa tak andhareke marang sliramu kabeh, muga-muga bisa kelaksanan,"

Demikian titah yang diucapkan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di hadapan sejumlah warga, kelompok tani, Lurah Hargobinangun, dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat beranjangsana di Aula Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Sabtu, (11/09/2021) lalu.

Sri Sultan HB X menyebut titah raja "gunung harus kembali ke gunung" sebagai bentuk keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar Gunung Merapi.

"Rusak semua. Sehingga ini jelas bagi saya tidak pro lingkungan," tegas Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Pesan Presiden Jokowi Kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X: Hati-hati Buka Bertahap

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Belum Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya

Menurut pengamatannya, aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Merapi kian memprihatinkan.

Sri Sultan HB X pun sempat menemui bekas galian tambang sedalam 80 hingga 90 meter.

Lubang galian itu dibiarkan menganga tanpa disertai proses pemulihan.

"Tapi tanpa reklamasi dan sebagainya. Jadi kalau saya, yang dicari (penambang) hanya duit saja. Keserakahan itu yang dimaksud (titah raja). Karena kalau melihat ke sana (bekas tambang) itu luar biasa itu dalamnya 50-80 meter," ujar Sri Sultan HB X.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA.COM/ Yuwantoro Winduajie)

Sri Sultan HB X melanjutkan, pihaknya sudah menutup 14 lokasi tambang ilegal di Kapanewon Cangkringan, Sleman.

Adapun delapan di antaranya merupakan tanah Kasultanan Yogyakarta atau Sultan Ground dan enam sisanya merupakan tanah kas desa.

Penutupan dilakukan dengan memasang portal untuk menghalau kedatangan truk tambang.

"Ya dasarnya tidak ada izin," tegas Sri Sultan HB X

Titah Raja

Titah Raja dari Sri Sultan HB X yang dikeluarkan pada Sabtu (11/9/2021) akhir pekan lalu, jika diterjemahkan secara bebas berarti  Sri Sultan HB X menginginkan gunung harus dikembalikan sebagaimana mestinya gunung.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved