Bisnis

Mulai Besok 14 September 2021, Naik Kereta Api dari Yogyakarta Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Covid-19

Layanan KA jarak jauh, KA lokal, KRL Yogyakarta-Solo serta KA bandara akan meminta kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Calon penumpang menunjukkan kartu vaksin sebagai satu di antara syarat bepergian menggunakan KA Jarak Jauh. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mulai besok, Selasa (14/9/2021), bagi penumpang yang ingin naik kereta api dari DI Yogyakarta wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

KAI Daop 6 dan KAI Commuter memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, seperti KA jarak jauh, KA lokal, KRL Yogyakarta-Solo serta KA bandara akan meminta kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan misalnya KRL Yogyakarta-Solo, Prameks, Batara Kresna, KA Bandara Bias, dan KA Bandara YIA," ujar Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Senin (13/9/2021).

Baca juga: Syarat Lengkap Bepergian dengan KA Jarak Jauh, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Supriyanto.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selanjutnya, Supriyanto menghimbau kepada pelanggan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes)  dengan wajib menggunakan masker saat berada di area stasiun maupun di dalam perjalanan Kereta Api Bandara.

Baca juga: AP I Wajibkan Calon Penumpang Pakai Aplikasi Pedulilindungi untuk Keberangkatan Melalui Bandara YIA

Penumpang juga diminta menjaga jarak minimal 1 (satu) meter atau mengikuti tanda/marka yang tersedia dengan penumpang lainnya atau petugas, dan melakukan pengecekan suhu.

Supriyanto menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19," tutup Supriyanto. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved