Bisnis
Syarat Lengkap Bepergian dengan KA Jarak Jauh, Salah Satunya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan selama PPKM Level 4 di berbagai wilayah hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api (KAI) secara ketat.
Ini dilakukan selama adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021.
Aturan menggunakan KA terbaru mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, aturan ini berlaku mulai 13 Agustus 2021.
Baca juga: Berikut Aturan Perjalanan Internasional Pakai Transportasi Udara Sesuai SE 63 TAHUN 2021 Kemenhub
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh diantaranya menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” bebernya, Sabtu (14/8/2021),
Dia melanjutkan, penumpang perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Sementara, syarat perjalanan menggunakan KA lokal hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal.
“Itu dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan,” terangnya.
Baca juga: KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru
Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Untuk memberikan kemudahan pelanggan dan mendukung program pemerintah dalam membentuk herd immunity, KAI Daop 6 menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi pelanggan di 2 stasiun yaitu Yogyakarta dan Solo,” tambah Supriyanto.
Hingga tanggal 12 Agustus 2021, KAI Daop 6 sudah melayani 4.023 orang yang melakukan vaksinasi di stasiun.
Supriyanto mengatakan pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. ( Tribunjogja.com )