Cerita Lurah Hargobinangun, Dampak Penambangan Liar di Gunung Merapi yang Sebabkan Sri Sultan Marah
Aktivitas penambangan pasir kali kuning di kawasan Sleman utara menjadi perhatian serius. Pasalnya, penambangan yang diduga dilakukan dengan sembrono
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Sebagaimana diketahui, penambangan pasir yang merusak lingkungan menjadi perhatian Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, saat melihat kondisi bersama keluarga di Kalurahan Hargobinangun.
Ngarso Dalem menginginkan gunung harus dikembalikan sebagaimana mestinya gunung.
"Ingsun kagungan kersa : Gunung bali gunung, kuwi opo sing bisa tak andhareke marang sliramu kabeh, muga-muga bisa kelaksanan," demikian titah yang diucapkan Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X di hadapan sejumlah warga, kelompok tani, Lurah Hargobinangun, dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Aula Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Sabtu, (11/09/2021) lalu.
Titah tersebut diucapkan Ngarso Dalem selepas berkeliling meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir yang diduga dilakukan secara sembrono.
Baca juga: Gembira Loka Zoo Rencanakan Uji Coba Pembukaan Destinasi Wisata Besok, Ini Penjelasannya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sleman, Dwi Anta Sudibyo mengatakan izin pokok penambangan pasir selama ini kewenangannya ada di Pemda DIY. Ia mengaku tidak memiliki banyak kewenangan.
Sebab, selama perusahaan mengantongi izin pokok penambangan, maka pihaknya hanya sebatas menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
"Bagaimana penambangan yang baik. Lalu tidak merusak, dan sebagainnya. Teknis begitu saja. Izin pokok (kewenangannya) ada di Provinsi," katanya.
Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, sebenarnya sudah memiliki kawasan tambang.
Mana yang boleh, dan tidak, yang boleh ditambang adalah yang memiliki aliran sungai. Mestinya aktivitas penambangan hanya di area itu, selagi stok pasir masih ada.
"Yang jadi masalah, ketika stok pasir sudah nggak ada, kemudian mengeruk tanggul. Intinya, (penambangan agar tidak merusak) harus sesuai dengan stok yang ada," ujar dia. (rif)